jlk – Spill the tea. Mungkin Anda pernah mendengar atau melihat frasa ini di media sosial, khususnya X. Frasa ini biasanya digunakan oleh netizen untuk mengungkap rahasia atau gosip tentang seseorang atau sesuatu, baik secara pribadi maupun publik.
Namun, tahukah Anda bahwa frasa ini bisa menimbulkan masalah hukum bagi pelakunya?
Apa itu Spill The Tea?
Menurut Kamus Oxford, spill the tea adalah ungkapan slang yang berarti “menceritakan informasi menarik atau sensasional, terutama tentang kehidupan pribadi seseorang”. Ungkapan ini berasal dari idiom spill the beans, yang artinya “membocorkan rahasia”.
Idiom ini diyakini berasal dari Yunani Kuno, di mana kacang-kacangan digunakan sebagai alat untuk memberikan suara. Kacang putih berarti suara positif, sedangkan kacang hitam berarti suara negatif.
Spill the tea sering digunakan sebagai ajakan untuk menyebarkan gosip, baik secara pribadi dengan teman-teman atau secara publik dengan semua orang di media sosial tertentu.
Gosip yang disebarkan bisa berkaitan dengan berbagai hal, seperti rahasia pribadi, masalah di tempat kerja, skandal selebriti, atau bahkan isu politik.
Salah satu media sosial yang kerap menjadi tempat spill the tea adalah X. Di sini, netizen sering menggunakan tagar #spillthetea atau #teatime untuk membagikan informasi rahasia atau gosip yang mereka ketahui atau dengar.
Tak jarang, informasi atau gosip ini melibatkan pihak-pihak tertentu, seperti influencer, youtuber, artis, atau tokoh publik lainnya.
Apa Dampak Hukumnya?
Meskipun terlihat sebagai aktivitas yang menyenangkan dan menghibur, spill the tea sebenarnya bisa menimbulkan dampak hukum yang serius bagi pelakunya.
Pasalnya, informasi atau gosip yang disebarkan belum tentu benar, sehingga bisa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain yang menjadi sasaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Jika perbuatan itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, maka pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Namun, perlu dicatat bahwa tindak pidana pencemaran nama baik ini bersifat aduan, artinya hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan.
Selain itu, perbuatan ini tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Bagaimana Cara Menghindarinya?
Spill the tea mungkin terasa menyenangkan dan menghibur, tetapi sebaiknya kita berhati-hati sebelum melakukannya. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kita lakukan untuk menghindari jerat hukum akibat spill the tea:
- Jangan mudah percaya dengan informasi atau gosip yang kita dengar atau baca di media sosial. Selalu cek kebenaran dan sumbernya terlebih dahulu.
- Jangan menyebarkan informasi atau gosip yang belum tentu benar, apalagi yang bisa merugikan orang lain. Ingat, setiap orang memiliki hak untuk dihormati dan dihargai.
- Jangan menuduh atau menjelek-jelekkan orang lain tanpa bukti yang kuat dan sah. Ingat, setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Jangan terlibat dalam perdebatan atau pertengkaran yang tidak produktif di media sosial. Hindari kata-kata yang kasar, provokatif, atau mengandung hinaan. Jika ada perbedaan pendapat, berikanlah argumen yang rasional dan sopan.
- Jika kita merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh orang lain yang melakukan spill the tea, kita bisa melaporkan perbuatannya kepada pihak yang berwenang, seperti penyelenggara platform media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau kepolisian. Jika perlu, kita bisa juga mengajukan gugatan perdata atau pidana kepada pelaku.
Spill the tea memang fenomena yang menarik untuk diamati, tetapi kita harus bijak dalam menggunakannya. Jangan sampai kita terjerumus dalam masalah hukum karena spill the tea. Ingat, berbagi informasi itu baik, tetapi berbagi gosip itu buruk.