jlk- Pemilihan umum (pemilu) adalah momentum bagi calon presiden (capres) untuk menawarkan visi, misi, dan programnya kepada rakyat. Dengan berbagai cara, capres berusaha meyakinkan pemilih bahwa mereka adalah pilihan terbaik untuk memimpin negara.
Namun, apakah semua janji politik yang disampaikan capres pada masa kampanye dapat direalisasikan ketika mereka terpilih? Bisakah masyarakat menggugat capres yang tidak memenuhi janji politiknya?
Apa Itu Janji Politik?
Janji politik adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut visi, misi, dan program yang disampaikan oleh capres pada masa kampanye pemilu.
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Janji politik berfungsi sebagai alat komunikasi antara capres dan pemilih, serta sebagai pedoman bagi capres untuk menyusun kebijakan pemerintahan jika terpilih.
Janji politik juga dapat dianggap sebagai kontrak sosial antara capres dan rakyat, yang mengandung harapan dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.
Bisakah Menggugat Janji Politik?
Meskipun disebut sebagai janji, janji politik yang disampaikan oleh capres tidak dapat dikatakan sebagai janji dalam konteks hukum perdata, yang jika diingkari dapat digugat karena wanprestasi.
Hal ini karena janji politik hanya diucapkan oleh capres pada masa kampanye, sementara pemilih tidak mengikatkan diri untuk melakukan suatu prestasi dari ‘janji politik’ tersebut.
Menurut Subekti, seorang ahli hukum perdata, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
Dengan demikian, perjanjian tersebut adalah persetujuan antara dua orang atau lebih untuk melakukan sesuatu hal (adanya prestasi pada kedua belah pihak). Itu artinya hubungan hukum yang timbul dari perjanjian adalah hubungan timbal balik dari pihak yang berjanji untuk melakukan suatu hal.
Berdasarkan hal tersebut, janji politik tidak termasuk perjanjian yang dimaksud dalam hukum perdata.
Hal ini juga sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh Boni Hargens dan 71 orang lain terhadap SBY-JK karena tidak memenuhi janji politiknya.
Majelis hakim menyatakan bahwa janji politik bukan janji dalam konteks hukum perdata. Janji dalam hukum perdata biasanya dituangkan dalam kontrak dimana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu dan pihak lain menerima janji.
Harus ada komunikasi antara dua belah pihak tentang apa yang dijanjikan dan pihak lain menerima janji yang akan direalisasikan.
Bagaimana Menagih Janji Politik?
Jika janji politik tidak dapat digugat secara hukum, apakah masyarakat tidak memiliki hak untuk menagih janji politik capres yang telah terpilih menjadi presiden?
Tentu saja tidak. Masyarakat masih dapat menagih janji politik capres melalui mekanisme politik dan demokrasi, yaitu dengan menggunakan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif dan masyarakat sipil.
Janji politik berupa visi, misi, dan program capres yang telah terpilih menjadi presiden, dituangkan dalam suatu kebijakan pemerintah berupa rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional.
RPJM nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahun.
Dengan adanya prinsip saling mengimbangi atau checks and balances antara kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam sistem pemerintahan Indonesia, maka DPR dapat menjadi sarana untuk menagih janji politik presiden.
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam melakukan fungsi pengawasan, DPR bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
DPR melalui komisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Untuk menjalankan tugas pengawasan tersebut, komisi di DPR dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum, rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah, dan kunjungan kerja.
Sebagai masyarakat atau konstituen, kita dapat menyampaikan aspirasi dalam hal menagih janji politik presiden tersebut kepada DPR.
Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPR untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja berkala, dimana anggota DPR wajib bertemu dengan konstituen secara rutin pada setiap masa reses dan hasil pertemuannya dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPR.
Selanjutnya, DPR berhak memberikan rekomendasi kepada setiap orang demi kepentingan bangsa dan negara yang wajib ditindaklanjuti oleh setiap orang yang dimaksud, misalnya oleh presiden.
Jika rekomendasi DPR tersebut tidak dilaksanakan, maka DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Selain DPR, masyarakat sipil juga dapat berperan dalam menagih janji politik presiden.
Masyarakat sipil adalah kelompok masyarakat yang secara sukarela berorganisasi untuk memperjuangkan kepentingan bersama, seperti LSM, ormas, media, akademisi, aktivis, dan lain-lain.
Masyarakat sipil dapat melakukan advokasi, edukasi, kritik, dan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan janji politik presiden.
Masyarakat sipil dapat menggunakan berbagai cara untuk menagih janji politik presiden, seperti melakukan riset, publikasi, diskusi, seminar, dialog, demonstrasi, petisi, laporan alternatif, dan lain-lain.
Masyarakat sipil juga dapat bekerja sama dengan lembaga negara lain yang memiliki fungsi pengawasan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Komnas HAM, dan lain-lain.
Janji politik capres adalah visi, misi, dan program yang disampaikan pada masa kampanye pemilu untuk meyakinkan pemilih. Janji politik tidak dapat dikatakan sebagai janji dalam konteks hukum perdata, yang jika diingkari dapat digugat karena wanprestasi.
Janji politik tidak mengikat secara hukum, melainkan secara politik dan moral. Masyarakat dapat menagih janji politik capres yang telah terpilih menjadi presiden melalui mekanisme politik dan demokrasi, yaitu dengan menggunakan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR dan masyarakat sipil.