Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi

Alvin Karunia By Alvin Karunia
4 Min Read
prisoner, gangster, convict

Sodomi adalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa dengan orang lain yang sejenis, atau dengan anak di bawah umur, baik dengan paksaan maupun tanpa paksaan. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang melanggar norma kesopanan, kesusilaan, dan kemanusiaan. Pelaku sodomi dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, tergantung pada kondisi dan korban yang terlibat.

Sodomi dengan Orang Dewasa Sejenis

Pasal 292 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul dengan orang lain yang sejenis, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur. Pasal ini menyatakan bahwa orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sejenis, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal ini tidak berlaku jika kedua belah pihak sudah cukup umur dan saling menyetujui perbuatan tersebut. Namun, jika ada unsur paksaan, ancaman, atau tipu muslihat, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal lain, seperti Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, atau Pasal 287 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan.

Sodomi dengan Anak di Bawah Umur

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

- Advertisement -

Pasal ini berlaku untuk semua jenis perbuatan cabul, termasuk sodomi, yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, baik laki-laki maupun perempuan. Pasal ini tidak membedakan apakah pelaku adalah orang dewasa atau anak, asalkan dapat dibuktikan bahwa pelaku memiliki akal sehat dan sadar akan perbuatannya.

Dampak Sodomi bagi Kesehatan dan Kesejahteraan

Sodomi tidak hanya menimbulkan dampak hukum bagi pelaku dan korban, tetapi juga dampak kesehatan dan kesejahteraan. Sodomi dapat menyebabkan cedera pada organ intim, infeksi menular seksual, gangguan psikologis, trauma, depresi, stres, hingga bunuh diri. Korban sodomi juga dapat mengalami diskriminasi, stigma, kekerasan, pelecehan, dan pengucilan dari lingkungan sosial.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana sodomi. Selain itu, perlu adanya dukungan, bantuan, dan rehabilitasi bagi korban sodomi, agar dapat pulih dan beradaptasi kembali dengan kehidupan normal. Sodomi bukanlah hal yang sepele, melainkan kejahatan yang merusak martabat dan hak asasi manusia.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article