Memakai Bikini di Tempat Umum, Bisa Dipidana?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
child, running, children
Photo by Bessi on Pixabay

Dinar Candy, seorang DJ perempuan, baru-baru ini membuat heboh jagat maya dengan aksinya memakai bikini di pinggir jalan raya di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai merugikan para pekerja seni. Video aksi Dinar Candy kemudian viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari netizen.

Namun, apakah aksi Dinar Candy tersebut melanggar hukum? Apakah memakai bikini di tempat umum bisa dipidana? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pornografi, kesusilaan, dan ketertiban umum.

UU Pornografi: Larangan Mempertontonkan Ketelanjangan di Muka Umum

Salah satu aturan hukum yang relevan dengan kasus Dinar Candy adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). UU ini mengatur tentang larangan dan sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pornografi di muka umum.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

- Advertisement -

Salah satu bentuk perbuatan pornografi yang dilarang oleh UU Pornografi adalah mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi.

Jika melanggar ketentuan ini, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi.

Lantas, apakah memakai bikini di tempat umum termasuk perbuatan yang menggambarkan ketelanjangan? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat penjelasan UU Pornografi tentang apa yang dimaksud dengan ketelanjangan.

Menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, ketelanjangan adalah suatu kondisi seseorang yang tidak memakai pakaian sama sekali atau memakai pakaian yang masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, alat kelamin adalah organ tubuh yang berfungsi sebagai saluran pembuang air kencing dan untuk melakukan hubungan seksual. Adapun, eksplisit adalah gamblang, yang berarti tampak jelas; mudah terlihat (karena tanpa tutup, halangan, dan sebagainya).

- Advertisement -

Dengan demikian, memakai bikini di tempat umum tidak selalu termasuk perbuatan yang menggambarkan ketelanjangan, tergantung dari bentuk dan ukuran bikini tersebut. Jika bikini tersebut masih menutupi alat kelamin secara eksplisit, maka tidak dapat dikatakan sebagai ketelanjangan. Namun, jika bikini tersebut terlalu minim atau transparan sehingga menampakkan alat kelamin secara eksplisit, maka dapat dikatakan sebagai ketelanjangan.

Selain itu, kita juga perlu memperhatikan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat tempat perbuatan itu terjadi. Karena, menurut definisi pornografi, perbuatan tersebut harus melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Norma kesusilaan adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup yang berhubungan dengan moral, etika, dan agama.

Norma kesusilaan dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari budaya, adat, dan agama yang dianut oleh masyarakat setempat. Misalnya, memakai bikini di tempat umum mungkin tidak dianggap melanggar norma kesusilaan di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Hindu, seperti Bali. Namun, memakai bikini di tempat umum mungkin dianggap melanggar norma kesusilaan di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Aceh.

- Advertisement -

Oleh karena itu, untuk menentukan apakah memakai bikini di tempat umum bisa dipidana atau tidak, kita harus melihat apakah perbuatan tersebut menggambarkan ketelanjangan dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat tempat perbuatan itu terjadi.

UU ITE: Larangan Menyebarluaskan Konten Pornografi di Internet

Selain UU Pornografi, aturan hukum lain yang relevan dengan kasus Dinar Candy adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini mengatur tentang larangan dan sanksi bagi setiap orang yang menyebarluaskan konten pornografi melalui internet.

Menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Jika melanggar ketentuan ini, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Lantas, apakah video aksi Dinar Candy yang diunggah di media sosial termasuk konten yang melanggar kesusilaan? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat penjelasan UU ITE tentang apa yang dimaksud dengan kesusilaan.

Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, kesusilaan adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup yang berhubungan dengan moral, etika, dan agama.

Dengan demikian, untuk menentukan apakah video aksi Dinar Candy yang diunggah di media sosial bisa dipidana atau tidak, kita harus melihat apakah konten tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

KUHP: Larangan Melakukan Perbuatan Asusila di Muka Umum

Selain UU Pornografi dan UU ITE, aturan hukum lain yang relevan dengan kasus Dinar Candy adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mengatur tentang larangan dan sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan asusila di muka umum.

Menurut Pasal 281 KUHP, barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article