Anda mungkin pernah mendengar atau bahkan mengalami sendiri kasus pencurian di bus. Barang berharga yang disimpan di bagasi bus tiba-tiba hilang atau diganti dengan barang lain yang tidak sepadan. Pihak bus pun menolak bertanggung jawab dengan alasan bahwa barang bawaan penumpang bukan menjadi tanggung jawab mereka. Apakah ini benar? Bagaimana hukumnya? Siapa yang harus mengganti kerugian Anda?
Modus Pencurian di Bus
Pencurian di bus merupakan salah satu bentuk kejahatan yang masih sering terjadi di Indonesia. Modus pencurian di bus bermacam-macam, mulai dari mengambil barang penumpang yang lengah, tertidur, atau meninggalkan barangnya di dalam bus saat istirahat, hingga membobol bagasi bus dan mengganti barang berharga dengan barang lain yang mirip bentuk dan ukurannya.
Salah satu kasus pencurian di bus yang baru-baru ini viral adalah kasus yang dialami oleh seorang penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang kehilangan tablet miliknya yang disimpan di bagasi bus. Saat sampai di tujuan, ia kaget melihat tasnya sudah terbuka dan isinya diganti dengan buku tebal dan keramik. Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bus, namun pihak bus mengelak bertanggung jawab dengan berdalih bahwa ada klausula yang menyatakan bahwa “kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang bukan merupakan tanggung jawab kami”.
Hukum Pencurian di Bus
Pencurian di bus merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun baru. Pasal 362 KUHP lama dan Pasal 476 KUHP baru mengatur bahwa barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Untuk dapat dipidana karena pencurian, harus terpenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Ada perbuatan mengambil barang;
- Barang tersebut adalah milik orang lain;
- Ada maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum;
- Ada unsur kesengajaan.
Jika terjadi pencurian di bus, korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Korban juga dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku pencurian jika dapat dibuktikan identitas dan keberadaannya.
Tanggung Jawab Pihak Bus
Selain menuntut pelaku pencurian, apakah korban juga dapat menuntut pihak bus yang mengangkut barang bawaannya? Apakah pihak bus memiliki tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak bus sebagai pengangkut atau penyelenggara angkutan umum memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang aman, nyaman, tertib, lancar, teratur, dan terjangkau kepada penumpang. Salah satu aspek pelayanan yang harus dipenuhi oleh pihak bus adalah keamanan, yang mencakup perlindungan terhadap jiwa, kesehatan, dan barang bawaan penumpang.
Pihak bus juga wajib menyediakan fasilitas bagasi yang sesuai dengan kebutuhan penumpang. Setiap barang bawaan penumpang yang dimasukkan ke dalam bagasi bus harus diberi tanda pengenal bagasi yang memuat keterangan nama pemilik barang, nomor tanda pengenal bagasi, kode tempat keberangkatan dan tujuan, dan berat bagasi. Tanda pengenal bagasi ini berfungsi sebagai bukti barang yang dimasukkan ke dalam bagasi bus untuk menghindari tertukarnya barang.
Namun, apakah dengan adanya tanda pengenal bagasi ini berarti pihak bus bertanggung jawab atas barang bawaan penumpang yang hilang atau rusak? Ternyata tidak. Pasal 192 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pihak bus tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak bus.
Hal ini berarti bahwa beban pembuktian ada pada pihak penumpang, bukan pada pihak bus. Pihak penumpang harus dapat menunjukkan bahwa pihak bus lalai atau salah dalam menjaga barang bawaan penumpang, misalnya dengan tidak mengunci bagasi bus, tidak mengawasi bagasi bus, atau tidak melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang saat masuk dan keluar bus.
Jika pihak penumpang berhasil membuktikan kesalahan atau kelalaian pihak bus, maka pihak bus wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang sesuai dengan nilai barang yang hilang atau rusak. Pihak bus juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, pembekuan izin trayek, atau pencabutan izin trayek.
Tips Menghindari Pencurian di Bus
Mengingat kasus pencurian di bus masih sering terjadi dan tanggung jawab pihak bus masih belum jelas, maka sebaiknya penumpang bus mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari pencurian di bus, antara lain:
- Jangan membawa barang berharga yang tidak perlu saat naik bus, seperti perhiasan, uang tunai, atau barang elektronik. Jika harus membawa barang berharga, simpanlah di dalam tas yang selalu dibawa dan dijaga di samping Anda.
- Jika harus menyimpan barang bawaan di bagasi bus, pastikan barang tersebut dikemas dengan rapi dan aman. Gunakan koper atau tas yang berkunci atau bersegel. Jangan lupa untuk memasang tanda pengenal bagasi yang jelas dan mudah dikenali.
- Jangan meninggalkan barang bawaan di dalam bus saat istirahat atau makan. Bawalah barang bawaan Anda atau mintalah orang yang Anda kenal untuk menjaganya. Jika tidak ada yang bisa menjaga, mintalah pihak bus untuk mengunci bagasi bus dan memberikan kunci atau tanda pengenal bagasi kepada Anda.
- Jangan tertidur lelap saat naik bus. Tetaplah waspada dan perhatikan gerak-gerik orang di sekitar Anda. Jika melihat ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak bus atau penumpang lain.
- Jika terjadi pencurian di bus, segera laporkan kepada pihak bus dan minta bantuan untuk menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Jika barang Anda tidak ditemukan, mintalah pihak bus untuk memberikan surat keterangan kehilangan barang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat mengurangi risiko menjadi korban pencurian di bus. Namun, jika Anda tetap mengalami pencurian di bus, Anda dapat menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan Anda lebih berhati-hati saat naik bus.