Sebagai salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kerap mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Salah satunya adalah dengan mendorong kemitraan antara UMKM dengan usaha besar, seperti mal dan swalayan, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan UMKM.
Namun, apakah benar bahwa mal dan swalayan wajib menyediakan lokasi usaha untuk UMKM dalam rangka program kemitraan? Bagaimana mekanisme dan manfaatnya bagi kedua belah pihak? Simak ulasan berikut ini.
Kriteria UMKM
Sebelum membahas lebih lanjut tentang kemitraan UMKM dengan mal dan swalayan, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu UMKM. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Usaha mikro: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
- Usaha kecil: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
- Usaha menengah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Pola Kemitraan UMKM
Dalam rangka mengembangkan UMKM, pemerintah mendorong terbentuknya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan usaha besar.
Adapun bentuk-bentuk kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dapat dilaksanakan melalui pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
Salah satu pola kemitraan yang sering diterapkan adalah perdagangan umum, yaitu kerja sama antara UMKM dengan usaha besar dalam hal pemasaran, penyaluran, dan/atau penyediaan pasokan. Pola ini dapat dilakukan dengan memberikan lokasi usaha, bantuan modal, bimbingan manajemen, bantuan teknis, dan/atau bantuan lain yang diperlukan.
Kewajiban Mal dan Swalayan
Mal dan swalayan termasuk dalam kategori usaha besar yang dapat menjalin kemitraan dengan UMKM melalui pola perdagangan umum. Mal dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan termasuk dalam kategori pusat perbelanjaan, yaitu suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
Sementara itu, swalayan masuk dalam kategori toko swalayan yang didefinisikan sebagai toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
Lantas, haruskah mal dan swalayan menyediakan lokasi usaha untuk UMKM? Jawabannya adalah ya, tetapi hanya berlaku untuk mal, bukan swalayan. Menurut Pasal 7 ayat (4) Permendag 29/2021, penyediaan lokasi usaha dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal pusat perbelanjaan kepada pelaku UMKM sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
Selain itu, Pasal 7 ayat (5) Permendag 29/2021 juga mengatur bahwa pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan dan/atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil, serta ruang promosi dan/atau ruang usaha yang strategis dan proporsional untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.
Kewajiban menyediakan ruang usaha untuk usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini juga berlaku ketika pasar rakyat yang dimiliki pelaku usaha dibangun kembali sebagai pusat perbelanjaan, seperti mal.
Sementara itu, kewajiban menyediakan lokasi usaha dalam rangka kemitraan sepanjang penelusuran kami tidak diatur untuk swalayan. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi swalayan untuk tetap menjalin kemitraan dengan UMKM dengan cara lain, misalnya dengan menjadi mitra distribusi atau penyalur produk UMKM.
Manfaat Kemitraan UMKM
Kemitraan antara UMKM dengan mal dan swalayan tentunya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi UMKM, kemitraan dapat membantu meningkatkan akses pasar, modal, teknologi, dan kualitas produk. Selain itu, kemitraan juga dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bagi mal dan swalayan, kemitraan dengan UMKM dapat memberikan nilai tambah bagi usaha mereka, seperti diversifikasi produk, peningkatan citra, dan kontribusi sosial. Selain itu, kemitraan juga dapat mendukung program pemerintah dalam mengembangkan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Oleh karena itu, kemitraan antara UMKM dengan mal dan swalayan merupakan salah satu strategi yang dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang di era globalisasi. Dengan kemitraan, diharapkan UMKM dapat tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.