jlk – Hukum adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Hukum mengatur berbagai aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.
Hukum juga mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh suatu masyarakat. Namun, hukum tidaklah monolitik dan statis.
Hukum memiliki berbagai macam wajah, bentuk, dan sumber. Hukum juga mengalami perkembangan dan perubahan seiring dengan dinamika zaman dan tempat.
Bagaimana hukum bisa memiliki berbagai macam wajah, bentuk, dan sumber? Bagaimana hukum bisa berkembang dan berubah seiring dengan dinamika zaman dan tempat?
Jawabannya terletak pada adanya mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum. Mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum adalah hasil dari pemikiran-pemikiran para ahli hukum dari berbagai latar belakang, zaman, dan tempat.
Mereka berusaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang hukum, seperti: dari manakah asal hukum itu, mengapa hukum ditaati orang dan mengapa kita harus tunduk pada hukum?
Dengan mempelajari mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum, kita dapat mengetahui berbagai perspektif, paradigma, dan metodologi yang digunakan para ahli hukum dalam memahami, menganalisis, dan menciptakan hukum.
Mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum juga dapat membantu kita untuk mengkritisi, mengevaluasi, dan mereformasi hukum yang berlaku di masyarakat.
Mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum juga dapat menginspirasi kita untuk mencari solusi-solusi hukum yang lebih adil, demokratis, dan humanis.
Mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum yang akan kita bahas dalam artikel ini meliputi:
Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, dan Freirechtslehre. Mari kita simak penjelasan singkat tentang masing-masing aliran hukum tersebut.