Aliran Hukum Alam adalah aliran hukum yang berpendapat bahwa selain hukum positif yang merupakan buatan manusia, masih ada hukum yang lain, yaitu hukum yang berasal dari Tuhan.
Hukum yang berasal dari Tuhan itulah yang dikenal sebagai Hukum Alam. Hukum Alam bersifat universal dan abadi, sehingga Hukum Alam tersebut berlaku sepanjang masa serta berlaku bagi semua bangsa.
Hukum Alam juga mengandung nilai-nilai moral dan etis yang harus dijadikan sebagai pedoman bagi hukum positif.
Hukum positif yang berlaku di masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Alam, karena hukum yang berasal dari Tuhan dianggap lebih tinggi dari hukum yang dibentuk oleh manusia.
Aliran Hukum Alam memiliki akar sejarah yang panjang dan beragam. Aliran Hukum Alam dapat ditelusuri dari pemikiran-pemikiran para filsuf Yunani kuno, seperti Plato, Aristoteles, dan Stoik.
Aliran Hukum Alam juga dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran para ahli hukum Romawi, seperti Cicero dan Ulpianus.
Aliran Hukum Alam juga berkembang dalam tradisi-tradisi agama, seperti Kristen, Islam, dan Hindu.
Aliran Hukum Alam juga mengalami perkembangan dan perubahan seiring dengan zaman, seperti pada masa Renaisans, Reformasi, Pencerahan, dan Revolusi.
Berdasarkan sumbernya, Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Aliran Hukum Alam Irasional dan Aliran Hukum Alam Rasional.
Aliran Hukum Alam Irasional memiliki pendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber langsung dari Tuhan, sehingga hukum tersebut bersifat ilahi dan sakral.
Aliran Hukum Alam Irasional juga cenderung mengutamakan wahyu, iman, dan tradisi sebagai sumber hukum. Contoh dari Aliran Hukum Alam Irasional adalah aliran hukum Kristen dan aliran hukum Islam.
Aliran Hukum Alam Rasional memiliki pendapat bahwa hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia, sehingga hukum tersebut bersifat manusiawi dan sekuler.
Aliran Hukum Alam Rasional juga cenderung mengutamakan akal, logika, dan kaidah-kaidah umum sebagai sumber hukum.
Contoh dari Aliran Hukum Alam Rasional adalah aliran hukum Yunani-Romawi dan aliran hukum Pencerahan.