Positivisme Hukum adalah aliran hukum yang memandang perlunya pemisahan yang tegas antara hukum dan moral, yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya (antara das sein dan das sollen ).
Positivisme Hukum memandang bahwa semua persoalan di masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis.
Bagi penganut aliran ini, tidak ada norma hukum selain hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang dibentuk oleh manusia melalui lembaga-lembaga yang berwenang, seperti penguasa, parlemen, atau badan peradilan.
Hukum positif juga bersifat empiris dan verifikatif, sehingga hukum positif dapat diamati, diukur, dan diuji kebenarannya.
Positivisme Hukum memiliki latar belakang sejarah yang erat kaitannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan politik.
Positivisme Hukum timbul sebagai reaksi terhadap aliran Hukum Alam yang dianggap terlalu spekulatif, metafisik, dan dogmatis.
Positivisme Hukum juga timbul sebagai respons terhadap kebutuhan hukum yang lebih pasti, jelas, dan tegas dalam menghadapi tantangan zaman modern, seperti revolusi industri, urbanisasi, nasionalisme, dan demokrasi.
Positivisme Hukum terbagi menjadi dua aliran, yaitu Aliran Hukum Positif Analitis ( Analytical Jurisprudence) dan Aliran Hukum Murni ( Reine Rechtslehre ).
Aliran Hukum Positif Analitis dipelopori oleh John Austin. Aliran ini memandang hukum sebagai perintah dari penguasa yang mewajibkan seseorang atau beberapa orang.
Hukum berjalan dari atasan ( superior) dan mengikat atau mewajibkan bawahan ( inferior ).
Hukum adalah perintah yang bersifat memaksa yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya.
Aliran Hukum Murni digagas oleh Hans Kelsen. Kelsen memandang bahwa hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur yang nonyuridis seperti sosiologis, politis, historis dan etis.
Hukum merupakan sollenkategorie atau kategori keharusan/ideal, bukan seinskategorie atau kategori faktual, sehingga hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional.
Hukum berkaitan dengan bentuk ( forma ), bukan isi ( materia ), sehingga keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum.
Utilitarianisme
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, dalam hal ini yang dimaksud dengan kemanfaatan adalah kebahagiaan ( happiness ).
Adil tidaknya suatu hukum ditentukan dari apakah hukum tersebut mampu memberikan kebahagiaan yang dapat dinikmati oleh sebanyak mungkin individu di dalam suatu masyarakat atau yang sering dikenal dengan istilah the greatest happiness for the greatest number of people.