Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit pada tahun 2020, yang menyumbang 61,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan 97,22% terhadap tenaga kerja nasional.
Namun, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan bagi UMKM. Banyak UMKM yang mengalami kesulitan modal, penurunan omzet, hingga terpaksa gulung tikar. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM.
UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan UMKM, mulai dari kriteria, perizinan, insentif, hingga pembiayaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai program pembiayaan UMKM dari pemerintah dalam UU Cipta Kerja, yang meliputi subsidi, penjaminan, pinjaman, hibah, dan bantuan hukum.
Subsidi Bunga atau Margin
Salah satu bentuk pembiayaan yang diberikan pemerintah kepada UMKM adalah subsidi bunga atau margin. Subsidi ini diberikan kepada UMKM yang meminjam dari lembaga keuangan bank maupun bukan bank, dengan besarnya berdasarkan selisih antara bunga atau margin pasar dengan tingkat bunga atau margin yang ditetapkan pemerintah.
Subsidi bunga atau margin ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi. Subsidi ini berlaku untuk pinjaman UMKM yang diberikan sejak 1 April 2020 hingga 31 Desember 2021, dengan plafon maksimal Rp 10 miliar per debitur.
Untuk mendapatkan subsidi ini, UMKM harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar sebagai pelaku usaha di Online Single Submission (OSS).
- Tidak memiliki tunggakan angsuran lebih dari 90 hari atau tidak dalam kategori kredit macet.
Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Penjaminan adalah bentuk jaminan yang diberikan pemerintah kepada UMKM yang mengajukan pinjaman atau pembiayaan kepada lembaga keuangan, agar dapat memperoleh pinjaman atau pembiayaan dengan persyaratan yang lebih mudah dan bunga yang lebih rendah.
Salah satu program penjaminan yang diberikan pemerintah adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah pinjaman modal kerja atau investasi yang diberikan oleh bank kepada UMKM dengan bunga maksimal 6% per tahun, dengan jangka waktu maksimal 5 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.
Pemerintah memberikan penjaminan sebesar 80% dari pinjaman KUR yang diberikan oleh bank, dengan imbal jasa penjaminan sebesar 0,5% per tahun. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 6% per tahun, sehingga bunga yang dibebankan kepada debitur hanya 0%.
Untuk mendapatkan KUR, UMKM harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki usaha produktif dan layak, serta berpotensi berkembang.
- Memiliki legalitas usaha yang jelas, seperti NIB, SIUP, TDP, atau surat keterangan usaha dari pemerintah daerah.
- Memiliki rekening bank yang aktif dan mencerminkan transaksi usaha.
- Tidak sedang menerima pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan lain.
Hibah Bantuan Modal
Hibah adalah bantuan dalam bentuk modal yang diberikan oleh pemerintah kepada UMKM tanpa syarat pengembalian. Hibah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas usaha mikro dan kecil, khususnya yang bergerak di bidang inovasi, teknologi, dan kreativitas.
Salah satu program hibah yang diberikan pemerintah adalah Hibah Bantuan Modal Kemenkop UKM. Program ini memberikan hibah sebesar Rp 2,4 juta kepada usaha mikro yang terdampak pandemi, dengan jumlah penerima sebanyak 9,1 juta usaha mikro di seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan hibah ini, usaha mikro harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki NIB dan terdaftar sebagai pelaku usaha di OSS.
- Memiliki usaha yang berjalan minimal sejak 1 Januari 2020 dan masih aktif sampai saat ini.
- Tidak memiliki akses perbankan atau belum mendapatkan bantuan permodalan dari lembaga keuangan lain.
- Memiliki rekening bank atas nama sendiri yang sesuai dengan NIB.
Bantuan dan Pendampingan Hukum
Bantuan dan pendampingan hukum adalah layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada UMKM yang menghadapi permasalahan hukum terkait usahanya, seperti konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di luar pengadilan, dan pendampingan di pengadilan.
Bantuan dan pendampingan hukum ini diberikan oleh pemerintah dalam lingkup perkara perdata dan tata usaha negara, dengan melibatkan pihak lain seperti advokat, konsultan hukum, atau lembaga bantuan hukum. Pemerintah juga memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM yang meminta layanan ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum ini, UMKM harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Mengajukan permohonan secara tertulis berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada deputi penanggung jawab program di Kementerian Koperasi dan UKM.
- Melampirkan salinan NIB dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
- Menjalani proses identifikasi dan seleksi terhadap permohonan oleh deputi penanggung jawab program.
- Menunjukkan bukti pelaporan atau dokumen hasil bantuan dan pendampingan hukum.
UU Cipta Kerja memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM dalam hal pembiayaan, yang meliputi:
- Subsidi bunga atau margin, yaitu bantuan untuk mengurangi beban bunga atau margin pinjaman UMKM dari lembaga keuangan.
- Penjaminan KUR, yaitu jaminan untuk memudahkan UMKM mendapatkan pinjaman modal kerja atau investasi dari bank dengan bunga rendah.
- Hibah bantuan modal, yaitu bantuan dalam bentuk modal yang tidak perlu dikembalikan kepada UMKM yang bergerak di bidang inovasi, teknologi, dan kreativitas.
- Bantuan dan pendampingan hukum, yaitu layanan dan bantuan pembiayaan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi UMKM terkait usahanya.
Dengan adanya program-program pembiayaan ini, diharapkan UMKM dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan dan persaingan usaha, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.