jlk – Hukum adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Sejak zaman dahulu, manusia membutuhkan hukum untuk mengatur hubungan antara sesama manusia, antara manusia dan alam, dan antara manusia dan Tuhan.
Hukum juga menjadi alat untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Namun, apa sebenarnya hukum itu? Bagaimana hukum bisa ada dan berkembang? Apa saja cabang-cabang ilmu hukum yang ada?
Bagaimana cara mempelajari hukum secara ilmiah? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin sering muncul di benak kita, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia hukum.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita perlu mengenal Pengantar Ilmu Hukum.
Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.
Pengantar Ilmu Hukum merupakan pintu menuju dunia hukum yang luas dan kompleks.
Pengantar Ilmu Hukum bukan hanya sekadar memberikan definisi atau pengertian hukum, tetapi juga memberikan gambaran tentang seluruh ilmu pengetahuan hukum, pandangan tentang kedudukan ilmu hukum di samping ilmu yang lain, dan penjelasan mengenai pengertian dasar dari asas hukum dan penggolongan cabang hukum.