Pengantar Ilmu Hukum juga menelaah hukum sebagai gejala atau fenomena dalam kehidupan manusia, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sejarah, budaya, agama, politik, ekonomi, dan lain-lain.
Pengantar Ilmu Hukum juga mengajarkan metode-metode untuk mempelajari hukum secara idealis, normatif, sosiologis, historis, sistematis, dan komparatif.
Pengantar Ilmu Hukum merupakan terjemahan dari Inleiding tot de Rechtswetenschap, sebuah mata kuliah yang diberikan di Rechtshoge School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum di Batavia pada tahun 1924.
Istilah ini kemudian dipakai oleh perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta pada tahun 1946.
Pengantar Ilmu Hukum berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia. Pengantar Ilmu Hukum mempelajari hukum secara umum yang berlaku di semua tempat atau negara pada waktu kapan saja, baik ius constitutum maupun ius constituendum.
Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia mempelajari hukum positif yang sekarang sedang berlaku di Indonesia atau ius constitutum.
Pengantar Ilmu Hukum sangat penting bagi mahasiswa hukum maupun masyarakat umum yang ingin memahami hukum.
Dengan mempelajari Pengantar Ilmu Hukum, kita akan mendapatkan landasan teoritis dan praktis untuk mengembangkan pengetahuan hukum kita lebih lanjut.
Pengantar Ilmu Hukum juga akan membantu kita untuk mengkritisi dan mengapresiasi hukum sebagai produk dan alat kebudayaan manusia.
Untuk mempelajari Pengantar Ilmu Hukum, kita bisa membaca buku-buku yang membahas materi tersebut, seperti: