Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

Alvin Karunia By Alvin Karunia
4 Min Read
"Kalkulation" by Skley is licensed under CC BY-ND 2.0

Anda mungkin sering melihat angka 10% di struk pembayaran saat makan di restoran. Apakah itu pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak restoran? Bagaimana cara menghitungnya? Dan mengapa ada beberapa tempat makan yang tidak memungut pajak sama sekali?

Pajak restoran adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya. Pajak ini berbeda dengan PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak restoran juga memiliki kriteria objek, subjek, dan wajib pajak yang berbeda dengan PPN.

Pajak restoran sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009, namun baru mulai dikenal luas sejak tahun 2022, ketika pemerintah mengubah namanya menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT meliputi lima jenis pajak daerah, yaitu pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak perhotelan, pajak parkir, dan pajak kesenian dan hiburan.

Pajak makanan dan minuman adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi makanan dan minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan oleh restoran. Restoran di sini mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga atau katering.

- Advertisement -

Namun, tidak semua tempat makan termasuk dalam objek pajak makanan dan minuman. Ada beberapa yang dikecualikan, seperti:

  • Tempat makan yang peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
  • Toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan minuman;
  • Penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Subjek pajak makanan dan minuman adalah konsumen akhir yang membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman di restoran. Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman di restoran.

Dasar pengenaan pajak makanan dan minuman adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen akhir, termasuk biaya layanan atau service charge. Tarif pajak makanan dan minuman ditetapkan paling tinggi sebesar 10% oleh peraturan daerah.

Untuk menghitung pajak makanan dan minuman, kita dapat menggunakan rumus berikut:

Pajak Makanan dan Minuman = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

- Advertisement -

Contoh:

Anda makan di restoran dengan total harga makanan dan minuman Rp100.000. Restoran tersebut juga memungut biaya layanan sebesar 5% dari total harga. Tarif pajak makanan dan minuman di daerah tersebut adalah 10%.

Maka, dasar pengenaan pajak adalah Rp100.000 + (5% x Rp100.000) = Rp105.000.

- Advertisement -

Pajak makanan dan minuman yang harus Anda bayar adalah Rp105.000 x 10% = Rp10.500.

Jadi, total yang harus Anda bayar adalah Rp105.000 + Rp10.500 = Rp115.500.

Pajak makanan dan minuman ini harus dicantumkan dalam struk atau dokumen lain yang sejenis. Wajib pajak harus menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada pemerintah daerah setiap bulan.

Pajak makanan dan minuman adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dengan membayar pajak ini, Anda turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Share This Article