Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus adalah dua hal yang ditunggu-tunggu oleh karyawan, terutama menjelang hari raya keagamaan atau akhir tahun. Namun, tidak semua karyawan mendapatkan THR dan bonus dengan jumlah yang sama. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran THR dan bonus, salah satunya adalah masa kerja.
Masa kerja adalah lama waktu seseorang bekerja di suatu perusahaan, baik secara terus-menerus maupun terputus-putus. Masa kerja ini penting untuk menentukan hak dan kewajiban karyawan, termasuk THR dan bonus. Namun, bagaimana cara menghitung masa kerja yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum?
Cara Menghitung Masa Kerja untuk THR
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau 12 bulan secara tidak terus-menerus. Besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja setahun atau lebih, dan prorata bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun.
Cara menghitung masa kerja untuk THR adalah dengan membagi lama waktu bekerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji. Misalnya, seorang karyawan yang bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah:
6/12 x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung masa kerja untuk THR, yaitu:
- Masa kerja dihitung dari tanggal mulai bekerja sampai dengan tanggal 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Jika karyawan mengundurkan diri atau dipecat sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan tidak berhak mendapatkan THR.
- Jika karyawan mengalami penurunan gaji karena cuti, sakit, atau alasan lain, maka THR yang diberikan adalah berdasarkan gaji terakhir yang diterima.
- Jika karyawan mendapatkan gaji yang berbeda setiap bulannya, misalnya karena lembur, insentif, atau tunjangan lain, maka THR yang diberikan adalah berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan terakhir.
Cara Menghitung Masa Kerja untuk Bonus
Bonus adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas keuntungan perusahaan, prestasi karyawan, atau alasan lain yang ditetapkan oleh perusahaan. Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur mengenai bonus, sehingga besaran dan cara pembayarannya bergantung pada kebijakan perusahaan.
Cara menghitung masa kerja untuk bonus bisa berbeda-beda tergantung pada perusahaan, namun umumnya ada dua metode yang sering digunakan, yaitu:
- Metode proporsional, yaitu bonus dihitung berdasarkan perbandingan antara masa kerja dengan periode bonus. Misalnya, jika periode bonus adalah setahun dan seorang karyawan bekerja selama sembilan bulan dengan bonus Rp 10.000.000 per tahun, maka bonus yang diterima adalah:
9/12 x Rp 10.000.000 = Rp 7.500.000
- Metode skala, yaitu bonus dihitung berdasarkan tingkatan masa kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan. Misalnya, jika perusahaan memberikan bonus sebesar 50% dari gaji untuk karyawan yang bekerja satu tahun atau lebih, 25% untuk karyawan yang bekerja enam bulan sampai kurang dari satu tahun, dan 10% untuk karyawan yang bekerja kurang dari enam bulan, maka bonus yang diterima adalah:
- Karyawan yang bekerja satu tahun atau lebih: 50% x gaji
- Karyawan yang bekerja enam bulan sampai kurang dari satu tahun: 25% x gaji
- Karyawan yang bekerja kurang dari enam bulan: 10% x gaji
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung masa kerja untuk bonus, yaitu:
- Masa kerja dihitung dari tanggal mulai bekerja sampai dengan tanggal akhir periode bonus, misalnya akhir tahun atau akhir semester.
- Jika karyawan mengundurkan diri atau dipecat sebelum periode bonus berakhir, maka karyawan tidak berhak mendapatkan bonus, kecuali ada kesepakatan lain dengan perusahaan.
- Jika karyawan mengalami kenaikan atau penurunan gaji selama periode bonus, maka bonus yang diberikan adalah berdasarkan gaji terakhir yang diterima atau rata-rata gaji selama periode bonus.
- Jika karyawan mendapatkan gaji yang berbeda setiap bulannya, misalnya karena lembur, insentif, atau tunjangan lain, maka bonus yang diberikan adalah berdasarkan rata-rata gaji selama periode bonus.
Menghitung masa kerja untuk THR dan bonus adalah hal yang penting bagi karyawan, karena menyangkut hak dan kewajiban mereka. Cara menghitung masa kerja untuk THR dan bonus bisa berbeda-beda tergantung pada ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, karyawan perlu memahami dan memastikan cara menghitung masa kerja untuk THR dan bonus yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.