Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) adalah salah satu aktivitas yang menarik perhatian banyak pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Pasalnya, PBJP merupakan salah satu sumber pendapatan bagi penyedia barang/jasa, sekaligus sarana untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Namun, tidak semua perusahaan bisa ikut serta dalam PBJP, apalagi jika berasal dari negara asing. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing yang ingin berpartisipasi dalam PBJP, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perbedaan Aturan PBJP Pusat dan Daerah
PBJP adalah kegiatan pengadaan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD), dengan proses mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan penyerahan hasil pekerjaan. PBJP yang diatur meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
PBJP pusat dan daerah memiliki aturan yang berbeda, terutama dalam hal metode pemilihan penyedia barang/jasa. PBJP pusat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018), sedangkan PBJP daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Pemerintah Daerah (Permendagri 19/2020).
Perbedaan aturan ini berdampak pada peluang perusahaan asing untuk mengikuti PBJP. Menurut Perpres 16/2018, perusahaan asing dapat mengikuti PBJP pusat melalui tender internasional atau seleksi internasional, dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan menurut Permendagri 19/2020, perusahaan asing hanya dapat mengikuti PBJP daerah melalui tender internasional, dan hanya untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 1 triliun.
Syarat-syarat Perusahaan Asing dalam PBJP
Perusahaan asing yang ingin mengikuti PBJP harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pekerjaan yang ditawarkan.
- Memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang memadai.
- Memiliki kemampuan keuangan yang sehat dan tidak dalam pengawasan pengadilan, pailit, atau kegiatan usahanya dihentikan.
- Memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Tidak masuk dalam daftar hitam atau sanksi administratif.
- Memiliki surat keterangan dukungan dari kantor pusat atau induk perusahaan.
- Memiliki surat keterangan dukungan dari kedutaan besar negara asal atau kantor perwakilan perdagangan negara asal.
Selain itu, perusahaan asing juga harus memperhatikan beberapa ketentuan khusus, seperti:
- Perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan lokal dalam bentuk konsorsium atau subkontrak, dengan ketentuan bahwa perusahaan lokal harus memiliki porsi saham minimal 50% dalam konsorsium, dan nilai pekerjaan subkontrak minimal 40% dari nilai kontrak.
- Perusahaan asing harus menggunakan tenaga kerja lokal minimal 50% dari jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan memberikan pelatihan atau transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
- Perusahaan asing harus menggunakan bahan baku, bahan penolong, dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri minimal 40% dari nilai kontrak, kecuali tidak tersedia atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.
- Perusahaan asing harus membayar pajak dan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tantangan dan Peluang Perusahaan Asing dalam PBJP
Meskipun memiliki syarat dan ketentuan yang ketat, perusahaan asing tetap memiliki peluang untuk mengikuti PBJP, terutama untuk pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi, spesialisasi, atau skala besar. Beberapa sektor yang potensial bagi perusahaan asing adalah infrastruktur, energi, transportasi, dan teknologi informasi.
Namun, perusahaan asing juga harus menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Persaingan yang ketat dengan perusahaan lokal, yang memiliki keunggulan dalam hal harga, jaringan, dan pengetahuan lokal.
- Perubahan aturan yang sering terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang dapat menyebabkan ketidakpastian dan risiko hukum.
- Praktik-praktik yang tidak sehat, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dapat merugikan perusahaan asing yang berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis dan transparan.
- Hambatan-hambatan birokratis, seperti proses perizinan yang rumit, lama, dan mahal, yang dapat menghambat kelancaran operasional perusahaan asing.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, perusahaan asing perlu melakukan beberapa langkah, seperti:
- Membangun hubungan yang baik dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan perusahaan lokal yang menjadi mitra kerja.
- Memahami aturan dan prosedur PBJP secara mendalam, dan mengikuti perkembangan terbaru yang terkait dengan bidang usaha yang diminati.
- Menyediakan produk atau jasa yang berkualitas, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan dan harapan pemerintah dan masyarakat.
- Menunjukkan komitmen dan tanggung jawab sosial, seperti dengan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, perusahaan asing dapat memanfaatkan peluang yang ada dalam PBJP, sekaligus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.