Pemalsuan Surat: Kejahatan yang Bisa Menjerat Siapa Saja (Pasal 263 KUHP)

Alvin Karunia By Alvin Karunia
6 Min Read
student, typing, keyboard

Surat adalah salah satu alat bukti yang sering digunakan dalam berbagai urusan, baik perdata maupun pidana.

Surat dapat berupa dokumen resmi, seperti ijazah, akta kelahiran, sertifikat tanah, atau surat perjanjian, maupun dokumen pribadi, seperti surat cinta, surat wasiat, atau surat kuasa.

Surat memiliki nilai hukum yang tinggi, karena dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang bagi para pihak yang terkait.

Namun, tidak semua surat yang beredar di masyarakat adalah surat yang asli dan benar. Ada juga surat yang palsu atau dipalsu, yang dibuat atau diubah dengan maksud untuk menipu atau merugikan orang lain.

- Advertisement -

Surat palsu atau yang dipalsu dapat berupa surat yang dibuat secara tidak benar, misalnya dengan mengarang atau mengada-ada isinya, atau surat yang diubah sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari yang asli, misalnya dengan mengganti tanda tangan, foto, atau angka.

Pemalsuan surat adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal ini juga disebut sebagai pasal tentang pemalsuan surat sederhana, karena tidak membedakan jenis surat yang dipalsukan, baik surat resmi maupun surat pribadi. Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pasal ini adalah:

  • Ada perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat;
  • Surat yang dipalsukan dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau bukti suatu hal;
  • Ada maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat palsu atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak palsu;
  • Ada pemakaian surat palsu atau yang dipalsu;
  • Ada kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian surat palsu atau yang dipalsu.

Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Hukuman ini cukup berat, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan oleh pemalsuan surat, seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, pemerkosaan, pembunuhan, atau bahkan pengkhianatan negara.

Pemalsuan surat bukanlah kejahatan yang baru. Sejak zaman dahulu, sudah banyak kasus pemalsuan surat yang terjadi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Beberapa contoh kasus pemalsuan surat yang terkenal adalah:

- Advertisement -
  • Kasus pemalsuan surat tanah oleh Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 76 miliar.
    Tommy divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000, namun melarikan diri dan menjadi buronan selama 16 bulan, sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2001.
  • Kasus pemalsuan surat wasiat oleh Anna Nicole Smith, model dan aktris asal Amerika Serikat, yang mengklaim bahwa ia adalah ahli waris tunggal dari suaminya yang meninggal, J. Howard Marshall II, seorang pengusaha minyak yang berusia 89 tahun.
    Anna menikah dengan Marshall pada tahun 1994, ketika ia berusia 26 tahun dan Marshall berusia 89 tahun. Marshall meninggal pada tahun 1995, dan meninggalkan harta kekayaan sebesar US$ 1,6 miliar.
    Anna mengajukan gugatan hukum untuk mendapatkan bagian dari warisan tersebut, namun ditentang oleh anak-anak Marshall dari pernikahan sebelumnya. Kasus ini berlangsung selama lebih dari satu dekade, hingga Anna meninggal karena overdosis obat pada tahun 2007.
  • Kasus pemalsuan surat cinta oleh Lee Ji-hoon, seorang pria asal Korea Selatan, yang mengaku sebagai pacar dari Kim Yu-na, seorang atlet seluncur indah yang memenangkan medali emas di Olimpiade Musim Dingin 2010.
    Lee mengirimkan surat cinta palsu kepada Kim, yang berisi ancaman dan permintaan uang sebesar 20 juta won (sekitar Rp 240 juta). Lee ditangkap oleh polisi pada tahun 2011, dan mengaku bahwa ia melakukan pemalsuan surat karena iri dengan prestasi Kim.

Dari contoh-contoh di atas, terlihat bahwa motif pemalsuan surat bermacam-macam, mulai dari uang, harta, cinta, hingga dendam. Pemalsuan surat juga bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang biasa, selebriti, maupun pejabat.

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam membuat, menyimpan, dan menggunakan surat, agar tidak menjadi korban atau pelaku pemalsuan surat.

Pemalsuan surat adalah kejahatan yang serius, yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, maupun negara. Kita harus menghormati dan menjaga keabsahan surat, sebagai salah satu alat bukti yang penting dalam hukum.

- Advertisement -

Kita juga harus menghindari dan melaporkan segala bentuk pemalsuan surat, agar tidak terjadi penyalahgunaan surat yang dapat merusak kepercayaan dan keadilan di masyarakat.

Share This Article