Tata hukum Indonesia adalah tatanan atau susunan atau tertib hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.
Tata hukum Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan hukum Indonesia, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti faktor geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan ideologi.
Sejarah tata hukum Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
- Periode pra-kolonial, yaitu periode sebelum kedatangan bangsa-bangsa Eropa ke Indonesia, dimana hukum yang berlaku adalah hukum adat yang bersumber dari kepercayaan, tradisi, dan kebiasaan masyarakat setempat. Hukum adat ini bersifat lokal, fleksibel, dan dinamis, serta mengandung nilai-nilai kearifan lokal, gotong royong, dan musyawarah.
- Periode kolonial, yaitu periode sejak kedatangan bangsa-bangsa Eropa, terutama Belanda dan Jepang, hingga kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Pada periode ini, hukum yang berlaku adalah hukum kolonial yang bersumber dari hukum Eropa, terutama hukum Belanda, yang diberlakukan secara diskriminatif dan represif, serta bertujuan untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia Indonesia. Hukum kolonial ini bersifat asing, kaku, dan statis, serta mengandung nilai-nilai kapitalisme, imperialisme, dan paternalisme.
- Periode kemerdekaan, yaitu periode sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 hingga sekarang. Pada periode ini, hukum yang berlaku adalah hukum nasional yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara, yang merupakan hasil perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia. Hukum nasional ini bersifat nasional, progresif, dan dinamis, serta mengandung nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan kesejahteraan.
Apa itu Politik Hukum Nasional?
Politik hukum nasional adalah kebijakan atau arah yang diambil oleh negara dalam menetapkan, mengubah, atau mencabut hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan kepentingan, aspirasi, dan cita-cita bangsa Indonesia.
Politik hukum nasional juga mencakup proses, mekanisme, dan lembaga yang terlibat dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di Indonesia.
Politik hukum nasional memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, dan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menciptakan tata hukum yang demokratis, transparan, akuntabel, dan partisipatif, yang mampu menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang timbul di masyarakat.
- Mendorong pembangunan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam.
- Mewujudkan integrasi dan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional, serta menghormati keragaman dan pluralisme hukum di Indonesia.