Perusahaan spin off adalah perusahaan yang terbentuk dari pemisahan sebagian atau seluruh usaha dari perusahaan induk. Tujuan dari spin off biasanya adalah untuk meningkatkan efisiensi, fokus, atau nilai perusahaan. Namun, bagaimana dengan nasib karyawan yang bekerja di perusahaan yang melakukan spin off? Apakah mereka harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bisa melanjutkan pekerjaannya di perusahaan baru?
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemisahan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih. Pemisahan perusahaan dapat bersifat murni (split off) atau tidak murni (spin off).
Pemisahan murni (split off) mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut bubar. Pemisahan tidak murni (spin off) mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Adapun pemisahan yang dilakukan perusahaan berdampak pada status pekerja/buruh pada perusahaan yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, apabila pekerja/buruh bersedia melanjutkan hubungan kerja dan pengusaha bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka hubungan kerja tetap berlanjut dan pekerja/buruh tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pekerja/buruh memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta perlindungan dari PHK sewenang-wenang. Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan spin off harus memperhatikan hak dan kewajiban pekerja/buruh, serta berkoordinasi dengan serikat pekerja/buruh dan pemerintah dalam hal terjadi perubahan status perusahaan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.