Rekaman Telepon: Alat Bukti yang Kontroversial di Era Digital

Alvin Karunia By Alvin Karunia
5 Min Read
phone, display, apps

Rekaman telepon sering kali menjadi saksi bisu yang merekam percakapan-percakapan penting, rahasia, atau bahkan kriminal. Namun, apakah rekaman telepon bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan? Bagaimana ketentuan hukum yang mengatur hal ini? Dan apa saja tantangan dan risiko yang mungkin timbul dari penggunaan rekaman telepon sebagai alat bukti?

Rekaman Telepon dalam Hukum Acara Perdata

Dalam hukum acara perdata, terdapat lima alat bukti yang diakui, yaitu bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Rekaman telepon dapat dikategorikan sebagai bukti tertulis, jika berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi elektronik, atau sebagai bukti saksi, jika berbentuk keterangan lisan yang disampaikan oleh saksi yang mendengar atau merekam percakapan telepon.

Namun, untuk menjadikan rekaman telepon sebagai alat bukti yang sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Rekaman telepon harus dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024).
  • Rekaman telepon harus dibuat atas permintaan penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang berwenang, dalam rangka penegakan hukum.
  • Rekaman telepon harus memenuhi asas-asas pembuktian, seperti asas kebebasan, asas langsung, asas lisan, asas kesempatan yang sama, dan asas kepastian hukum.
  • Rekaman telepon harus dihadirkan di persidangan dan diperiksa oleh hakim, serta didukung oleh alat bukti lain yang relevan dan sah.

Rekaman Telepon dalam Hukum Acara Pidana

Dalam hukum acara pidana, terdapat enam alat bukti yang diakui, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan alat bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Rekaman telepon dapat dikategorikan sebagai alat bukti lain, jika berbentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi percakapan telepon yang berkaitan dengan tindak pidana.

- Advertisement -

Namun, untuk menjadikan rekaman telepon sebagai alat bukti yang sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Rekaman telepon harus dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan UU ITE 2024.
  • Rekaman telepon harus dibuat atas permintaan penegak hukum, dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau peradilan tindak pidana.
  • Rekaman telepon harus memenuhi asas-asas pembuktian, seperti asas bebas, asas kontradiktif, asas langsung, asas lisan, dan asas kepastian hukum.
  • Rekaman telepon harus dihadirkan di persidangan dan diperiksa oleh hakim, serta didukung oleh alat bukti lain yang relevan dan sah.

Tantangan dan Risiko dari Rekaman Telepon sebagai Alat Bukti

Meskipun rekaman telepon dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, ada beberapa tantangan dan risiko yang mungkin timbul dari penggunaannya, antara lain:

  • Rekaman telepon dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti hak atas privasi, hak atas kebebasan berkomunikasi, dan hak atas kehormatan dan nama baik. Oleh karena itu, rekaman telepon harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, seperti prinsip sah, prinsip proporsional, prinsip akurat, prinsip terbatas, prinsip transparan, dan prinsip akuntabel.
  • Rekaman telepon dapat dipalsukan, dimanipulasi, atau diubah dengan menggunakan teknologi canggih, seperti deepfake, voice cloning, atau audio editing. Oleh karena itu, rekaman telepon harus diverifikasi, diautentikasi, dan diintegritaskan dengan menggunakan metode-metode forensik digital, seperti analisis spektrum, analisis waveform, analisis metadata, atau analisis watermark.
  • Rekaman telepon dapat ditolak, dibantah, atau dicabut oleh pihak-pihak yang terlibat dalam percakapan telepon, dengan berbagai alasan, seperti kesalahan, paksaan, tipu muslihat, atau kepentingan hukum. Oleh karena itu, rekaman telepon harus disertai dengan bukti-bukti lain yang dapat menguatkan, mengklarifikasi, atau mengkonfirmasi isi dan konteks dari percakapan telepon.

Kesimpulan

Rekaman telepon merupakan alat bukti yang kontroversial di era digital, karena dapat memberikan informasi yang penting, rahasia, atau bahkan kriminal, tetapi juga dapat menimbulkan pelanggaran, pemalsuan, atau penolakan. Untuk menjadikan rekaman telepon sebagai alat bukti yang sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik dalam hukum acara perdata maupun hukum acara pidana. Selain itu, ada beberapa tantangan dan risiko yang mungkin timbul dari penggunaan rekaman telepon sebagai alat bukti, yang harus diantisipasi, diatasi, dan diminimalisir.

Share This Article