Respons Puan Maharani soal Permintaan Pemakzulan Presiden Jokowi

Alvin Karunia By Alvin Karunia
8 Min Read

Permintaan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari sekelompok tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang tidak lain adalah putri dan putra sulung Jokowi.

Petisi 100 adalah sebuah gerakan yang mengklaim sebagai perwakilan rakyat yang menuntut pemakzulan Jokowi karena dinilai cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024. Mereka menuding Jokowi telah melanggar konstitusi dengan mendukung calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang merupakan lawannya di Pilpres 2019.

Pada Selasa, 9 Januari 2024, sejumlah tokoh Petisi 100 mendatangi kantor Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mereka. Mereka juga membawa bukti-bukti yang menurut mereka menunjukkan adanya kecurangan pemilu 2024 yang dilakukan oleh Jokowi dan kubunya.

Mahfud Md mengaku menerima permintaan mereka dengan baik dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemakzulan presiden bukanlah hal yang mudah dan harus melalui proses yang panjang dan ketat di DPR.

- Advertisement -

Bagaimana respons dari Puan Maharani dan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan dua tokoh penting di partai penguasa, PDI Perjuangan? Apakah mereka merasa terancam atau tersinggung dengan permintaan pemakzulan terhadap ayah mereka?

Puan Maharani: Aspirasi Silakan Disampaikan, Tapi Jaga Kondusifitas

Puan Maharani, yang juga merupakan putri dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mengatakan bahwa aspirasi pemakzulan terhadap presiden dipersilakan untuk disampaikan. Namun, dia meminta masyarakat supaya menjaga suasana kondusif jelang pemilu.

“Kita jalankan konstitusi sesuai aturan yang ada. Jadi aspirasi silakan disampaikan, tapi kita tetap menjaga situasi jelang Pemilu ini tetap damai, terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum, kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi yang akan datang berjalan jujur dan adil,” kata Puan kepada awak media di GOR Bung Karno Sukoharjo, Kamis, 11 Januari 2024.

Puan juga menjelaskan bahwa pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkan. Itu pun, jika dua per tiga anggota parlemen menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya. Hanya saja, sampai saat ini Puan mengaku belum mendengar adanya masukan terkait hal tersebut di DPR RI.

“Saat ini DPR masih dalam reses. Saat ini, saya belum mendapatkan masukan apapun terkait hal itu,” jelas Puan.

- Advertisement -

Puan menambahkan bahwa dirinya selalu berkomunikasi dengan Jokowi dan mendukung segala kebijakan yang diambilnya. Ia juga menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah cawe-cawe dalam Pilpres 2024, melainkan hanya menjalankan tugasnya sebagai presiden.

“Beliau tidak pernah cawe-cawe. Beliau hanya menjalankan tugasnya sebagai presiden untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara. Beliau juga selalu menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih,” ujar Puan.

Gibran Rakabuming Raka: Monggo, Kalau Ada Masukan dari Warga, Kita Tampung

Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 2 yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, tidak memberikan komentar panjang terkait permintaan pemakzulan terhadap ayahnya. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya siap menampung masukan atau evaluasi dari masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi.

- Advertisement -

“Ya monggo, kalau ada masukan dari warga, evaluasi, kita tampung nggih (ya),” kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis, 11 Januari 2024.

Ditanya mengenai sikap Jokowi selama Pemilu 2024 ini cawe-cawe, Gibran menyerahkan penilaian kepada warga. Ia mengaku tidak pernah merasa bersaing dengan ayahnya, melainkan hanya menjalankan aspirasi rakyat yang menginginkan perubahan.

“Ya itu biar warga saja yang menilai. Saya tidak pernah merasa bersaing dengan beliau. Saya hanya menjalankan aspirasi rakyat yang menginginkan perubahan. Saya yakin Pak Prabowo adalah sosok yang bisa membawa perubahan itu,” imbuhnya.

Gibran juga mengatakan bahwa dirinya selalu berkomunikasi dengan ayahnya dan tidak ada masalah antara mereka. Ia menghormati pilihan politik ayahnya dan berharap ayahnya juga menghormati pilihannya.

“Kami selalu berkomunikasi dengan baik. Tidak ada masalah antara kami. Kami saling menghormati pilihan politik masing-masing. Saya harap beliau juga menghormati pilihan saya,” ucap Gibran.

Analisis: Permintaan Pemakzulan Jokowi, Apakah Berpeluang?

Permintaan pemakzulan Jokowi dari Petisi 100 tentu saja menimbulkan kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat. Apakah permintaan ini berdasarkan fakta atau hanya propaganda politik belaka? Apakah permintaan ini berpeluang untuk terwujud atau hanya angin lalu saja?

Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, permintaan pemakzulan Jokowi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan mekanisme konstitusional. Ia mengatakan bahwa pemakzulan presiden hanya bisa dilakukan jika presiden melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi, seperti pengkhianatan, korupsi, atau tindakan kriminal lainnya.

“Permintaan pemakzulan Jokowi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jokowi telah melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Jokowi juga tidak pernah cawe-cawe dalam Pilpres 2024, melainkan hanya menjalankan haknya sebagai presiden untuk memberikan dukungan kepada calon yang dianggapnya layak,” kata Refly dalam sebuah wawancara.

Refly juga mengatakan bahwa permintaan pemakzulan Jokowi tidak sesuai dengan mekanisme konstitusional. Ia mengatakan bahwa pemakzulan presiden harus melalui proses yang panjang dan ketat di DPR, yang melibatkan usulan dari sepertiga anggota dewan, persetujuan dari dua per tiga anggota parlemen, dan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Permintaan pemakzulan Jokowi tidak sesuai dengan mekanisme konstitusional. Proses pemakzulan presiden harus melalui proses yang panjang dan ketat di DPR, yang melibatkan usulan dari sepertiga anggota dewan, persetujuan dari dua per tiga anggota parlemen, dan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Proses ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus berdasarkan fakta yang kuat dan jelas,” ujar Refly.

Refly menambahkan bahwa permintaan pemakzulan Jokowi tidak berpeluang untuk terwujud karena tidak didukung oleh mayoritas anggota dewan. Ia mengatakan bahwa Jokowi masih memiliki dukungan yang kuat dari partai-partai koalisi pemerintah, terutama PDI Perjuangan, yang merupakan partai terbesar di DPR.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article