Kecelakaan kereta api sering kali menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang besar. Namun, siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan-kecelakaan tersebut? Apakah pengemudi kendaraan bermotor, operator kereta api, regulator transportasi, atau masyarakat?
Kasus terbaru yang menghebohkan adalah kecelakaan antara Kereta Api Dhoho relasi Blitar-Surabaya dan Bus Harapan Jaya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu (27/2/2022). Kecelakaan maut ini terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu sekitar pukul 05.16 WIB. Lima orang tewas dan belasan penumpang lain luka-luka.
Dari kesaksian warga setempat, diinformasikan bahwa bus tersebut tertabrak KA di bagian belakang bus. Berarti, sopir bus mengetahui akan ada KA melintas. Sopir bus memaksa untuk melintas rel, tetapi perhitungan sopir bus meleset hingga akhirnya bagian bus belakang tertabrak KA. Dapat disimpulkan sementara bahwa kecelakaan ini adalah kelalaian sopir bus.
Masalah lain dari kecelakaan ini, mengapa bus besar masih diizinkan melewati jalan di pelintasan sebidang di Tulungangung tersebut. Pasalnya, jalan lingkungan hanya selebar 4 meter. Kenyataannya, kecelakaan seperti di atas bukan jarang terjadi. Sangat sering terjadi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4. Mayoritas kecelakaan karena pengendara kendaraan bermotor lalai tidak mendahulukan kereta api melintas.
Menurut Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi dan Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), proses penyidikan pada kasus kecelakaan di pelintasan sebidang jangan hanya berkutat pada pengemudi kendaraan bermotor dan pihak penyelenggara perkeretaapian yaitu PT KAI. “Tapi harus lebih komprehensif menyentuh kepad para pihak yang ikut bertanggung jawab secara proporsional,” katanya.
Salah satu pihak yang bertanggung jawab adalah regulator transportasi, yaitu Kementerian Perhubungan. Kemenhub memiliki kewenangan untuk menetapkan standar keselamatan transportasi, termasuk di pelintasan sebidang. Kemenhub juga harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keselamatan transportasi.
Selain itu, pihak yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pemda harus berkoordinasi dengan Kemenhub dan PT KAI untuk menyelesaikan masalah perlintasan sebidang di jalur kereta api. Pemda juga harus mengalokasikan anggaran untuk membangun jembatan atau terowongan sebagai alternatif pelintasan sebidang.
Tidak kalah penting, pihak yang bertanggung jawab adalah masyarakat. Kedisiplinan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan sebidang juga dapat menekan angka kecelakaan. Masyarakat harus menghormati hak lintas kereta api dan mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.
Jika semua pihak dapat bekerja sama dan saling menghargai, maka kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api dapat dicegah dan diminimalkan. Semoga tragedi-tragedi seperti di Tulungangung tidak terulang lagi di masa depan.