Siapa yang Mengawasi Koperasi di Indonesia?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
teamwork, team, gear
Photo by geralt on Pixabay

Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi di Indonesia. Sejak zaman kemerdekaan, koperasi telah menjadi wadah bagi masyarakat untuk berusaha bersama-sama, berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Namun, tidak jarang kita mendengar kasus-kasus koperasi yang merugikan anggota atau masyarakat, bahkan diduga terlibat tindak pidana. Lantas, siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi koperasi di Indonesia? Apakah ada lembaga khusus yang mengatur dan mengontrol kinerja koperasi? Bagaimana mekanisme pengawasan koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Koperasi sebagai Badan Usaha yang Unik

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Demikian definisi koperasi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU 25/1992).

Dari definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa koperasi memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV). Keunikan koperasi antara lain:

  • Koperasi beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, bukan orang perseorangan atau badan hukum lainnya. Artinya, koperasi hanya dapat didirikan dan diikuti oleh anggota koperasi, tidak oleh pihak lain yang bukan anggota koperasi.
  • Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, yaitu: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan koperasi, kerjasama antar koperasi, serta kepedulian terhadap masyarakat. Prinsip-prinsip ini berbeda dengan prinsip-prinsip usaha pada umumnya, yang lebih mengutamakan profit dan efisiensi.
  • Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi juga mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, dan tanggung jawab sosial.

Pengawasan Koperasi oleh Pemerintah

Sebagai badan usaha, tentu saja koperasi harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai pengawasan koperasi. Pengawasan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan koperasi bertujuan untuk:

- Advertisement -
  • Memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan tingkat kesehatan koperasi;
  • Mencegah dan menangani koperasi bermasalah;
  • Melindungi kepentingan anggota dan masyarakat.

Pengawasan koperasi dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang berada dalam lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (Permenkop dan UKM 9/2020).

Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengawasan koperasi. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemenkop dan UKM.

Pengawasan koperasi dilakukan melalui dua kegiatan utama, yaitu:

  • Pemeriksaan kesehatan koperasi, yaitu serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksi.
  • Penerapan sanksi, yaitu tindakan yang dilakukan oleh pengawas koperasi terhadap koperasi yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan koperasi.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap koperasi bermasalah antara lain:

  • Peringatan tertulis;
  • Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
  • Pembatalan izin usaha;
  • Pembubaran koperasi.

Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (Lanjutan)

  • Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan wajib mendaftarkan diri ke OJK dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  • Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dapat diperiksa oleh OJK, baik secara rutin maupun insidentil, berdasarkan laporan keuangan atau aduan dari masyarakat.
  • Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, seperti teguran tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau pembubaran koperasi.

Pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan oleh OJK bertujuan untuk:

- Advertisement -
  • Melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat;
  • Mencegah dan menangani koperasi bermasalah di sektor jasa keuangan;
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi di sektor jasa keuangan;
  • Mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi di sektor jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Pengawasan koperasi di Indonesia dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkop dan UKM dan pemerintah daerah, serta oleh OJK untuk koperasi di sektor jasa keuangan. Pengawasan koperasi bertujuan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan, menetapkan tingkat kesehatan koperasi, mencegah dan menangani koperasi bermasalah, serta melindungi kepentingan anggota dan masyarakat.

Namun, pengawasan koperasi bukan hanya tugas pemerintah atau OJK saja, tetapi juga tugas kita semua sebagai anggota masyarakat. Kita harus aktif mengawasi kinerja koperasi, melaporkan jika ada koperasi yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan koperasi sebagai anggota atau pemegang saham. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mewujudkan koperasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab, untuk kesejahteraan kita semua.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

- Advertisement -
Share This Article