Transaksi Silang: Praktik yang Dilarang atau Diperbolehkan?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
credit card, payment, credit
Photo by AhmadArdity on Pixabay

Anda mungkin pernah mendengar istilah transaksi silang (cross trade) dalam dunia investasi. Transaksi silang adalah transaksi efek yang dilakukan antara dua rekening yang memiliki hubungan afiliasi, misalnya antara rekening manajer investasi dengan rekening nasabahnya. Transaksi silang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, misalnya menghemat biaya transaksi, mempercepat proses, atau menghindari fluktuasi harga pasar. Namun, transaksi silang juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, manipulasi harga, atau kerugian bagi nasabah.

Lalu, apakah transaksi silang diperbolehkan atau dilarang oleh hukum? Bagaimana pengaturan dan pengawasan transaksi silang di Indonesia? Apa sanksi yang dapat dikenakan kepada manajer investasi yang melanggar ketentuan transaksi silang? Artikel ini akan membahas hal-hal tersebut secara mendalam, jelas, jernih, jenaka, faktual, data yang akurat dan informasi tidak mengarang (mengada-ada).

Pengaturan Transaksi Silang di Indonesia

Di Indonesia, transaksi silang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK 43/2015). POJK 43/2015 merupakan peraturan yang menggantikan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.I.4 Tahun 2004 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, yang sudah tidak berlaku sejak 1 Januari 2016.

POJK 43/2015 mengatur tentang prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh manajer investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam hal transaksi silang. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

POJK 43/2015 secara tegas melarang manajer investasi melakukan transaksi silang antara rekening manajer investasi dengan rekening nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio reksa dana terproteksi. Reksa dana terproteksi adalah reksa dana yang memberikan perlindungan terhadap nilai investasi awal atau sebagian dari nilai investasi awal, dengan jangka waktu tertentu.

Dalam hal manajer investasi melakukan transaksi silang antara rekening manajer investasi dengan rekening nasabah dalam rangka pembentukan portofolio reksa dana terproteksi, transaksi efek dimaksud wajib dieksekusi melalui perantara pedagang efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku. Arm’s length adalah kondisi yang menunjukkan bahwa transaksi dilakukan secara wajar, independen, dan tidak dipengaruhi oleh hubungan afiliasi.

POJK 43/2015 juga melarang manajer investasi melakukan transaksi silang antara rekening anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota komite investasi, anggota tim pengelola investasi, dan/atau pegawai manajer investasi dengan rekening nasabah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan atau penyalahgunaan informasi dalam transaksi efek.

Pengawasan Transaksi Silang di Indonesia

OJK sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, termasuk kegiatan manajer investasi, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi silang yang dilakukan oleh manajer investasi. OJK dapat melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

Pengawasan secara langsung dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan, audit, atau investigasi terhadap manajer investasi, baik secara rutin maupun insidentil. Pengawasan secara tidak langsung dilakukan dengan cara menerima dan memeriksa laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh manajer investasi, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.

- Advertisement -

Salah satu laporan yang wajib disampaikan oleh manajer investasi adalah laporan transaksi silang. Laporan transaksi silang harus disampaikan oleh manajer investasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah transaksi silang dilakukan. Laporan transaksi silang harus memuat informasi mengenai:

  • nama dan kode rekening nasabah yang melakukan transaksi silang;
  • nama dan kode rekening lawan transaksi;
  • jenis dan jumlah efek yang diperdagangkan;
  • harga dan nilai transaksi;
  • tanggal dan waktu transaksi;
  • nama dan kode perantara pedagang efek yang mengeksekusi transaksi;
  • alasan dan tujuan transaksi silang;
  • dampak transaksi silang terhadap kinerja portofolio efek nasabah.

OJK akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap laporan transaksi silang yang diterima, untuk menentukan apakah transaksi silang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. OJK juga dapat melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap manajer investasi, nasabah, perantara pedagang efek, atau pihak lain yang terkait dengan transaksi silang.

Sanksi Transaksi Silang di Indonesia

Apabila OJK menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan transaksi silang, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada manajer investasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Sanksi administratif yang dapat diberikan oleh OJK antara lain:

- Advertisement -
  • peringatan tertulis;
  • denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha;
  • pencabutan izin usaha;
  • pembatalan persetujuan; dan
  • pembatalan pendaftaran.

Sanksi administratif yang diberikan oleh OJK harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan oleh manajer investasi. OJK juga dapat memberikan sanksi administratif kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota komite investasi, anggota tim pengelola investasi, dan/atau pegawai manajer investasi yang terlibat dalam pelanggaran transaksi silang.

Selain sanksi administratif, OJK juga dapat melaporkan manajer investasi yang melakukan pelanggaran transaksi silang kepada penegak hukum, apabila pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana di bidang pasar modal. Tindak pidana di bidang pasar modal diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 115 UU Pasar Modal, yang dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau pidana denda.

Transaksi silang adalah transaksi efek yang dilakukan antara dua rekening yang memiliki hubungan afiliasi, misalnya antara rekening manajer investasi dengan rekening nasabahnya. Transaksi silang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, namun juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, manipulasi harga, atau kerugian bagi nasabah.

Di Indonesia, transaksi silang diatur oleh POJK 43/2015, yang secara tegas melarang manajer investasi melakukan transaksi silang antara rekening manajer investasi dengan rekening nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio reksa dana terproteksi.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article