Reklamasi pantai adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperluas daratan dengan cara mengurug wilayah perairan. Reklamasi pantai sering dilakukan oleh perusahaan swasta untuk kepentingan pembangunan properti, industri, atau pariwisata. Namun, apakah Anda tahu bagaimana status hak atas tanah yang berasal dari reklamasi pantai? Siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut?
Reklamasi Pantai: Antara Peluang dan Tantangan
Reklamasi pantai memiliki potensi untuk meningkatkan sumber daya lahan, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan lahan. Reklamasi pantai juga dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan, seperti menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, mengurangi risiko bencana, dan melestarikan ekosistem pesisir.
Namun, reklamasi pantai juga menimbulkan berbagai tantangan dan dampak negatif, baik secara hukum, teknis, maupun ekologis. Beberapa tantangan dan dampak negatif yang dapat terjadi antara lain:
- Konflik kepentingan antara pihak yang melakukan reklamasi pantai dengan masyarakat pesisir, nelayan, dan pengelola kawasan konservasi.
- Kerusakan lingkungan akibat perubahan morfologi pantai, erosi, sedimentasi, pencemaran, dan hilangnya habitat biota laut.
- Kebijakan dan regulasi yang belum memadai, tidak sinkron, dan tidak konsisten dalam mengatur dan mengawasi kegiatan reklamasi pantai.
- Kesulitan teknis dalam merencanakan, melaksanakan, dan memelihara proyek reklamasi pantai, seperti pemilihan lokasi, bahan, dan metode yang sesuai.
Oleh karena itu, reklamasi pantai harus dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan ekologis, serta melibatkan semua pemangku kepentingan yang terkait.
Status Hak atas Tanah Hasil Reklamasi Pantai
Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
Setiap orang yang dimaksud di sini dapat berupa orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dengan demikian, perusahaan swasta termasuk dalam kategori setiap orang yang dapat melakukan reklamasi pantai.
Namun, apakah perusahaan swasta yang melakukan reklamasi pantai dapat memiliki hak atas tanah hasil reklamasi tersebut?
Jawabannya adalah tidak. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia yang tidak dipunyai dengan suatu hak oleh pihak lain. Tanah negara tersebut salah satunya adalah tanah reklamasi.
Dengan demikian, status hak atas tanah hasil reklamasi pantai adalah tanah negara yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain, termasuk perusahaan swasta yang melakukan reklamasi pantai.
Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dari Tanah Reklamasi
Meskipun tanah hasil reklamasi pantai adalah tanah negara, bukan berarti tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Negara dapat memberikan tanah tersebut kepada perorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikan dengan hak pengelolaan.
Hak pengelolaan adalah hak yang diberikan oleh negara kepada instansi pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah, badan bank tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara.
Hak atas tanah adalah hak yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah negara. Hak atas tanah yang dapat diberikan dari tanah reklamasi adalah hak guna bangunan atau hak pakai.
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau mengambil hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberikan wewenang dan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian pemberian hak antara pemberi dan penerima hak, atau dalam keputusan pejabat yang berwenang memberikan hak.
Urgensi Izin Reklamasi
Untuk mendapatkan hak pengelolaan atau hak atas tanah dari tanah reklamasi, pihak yang melakukan reklamasi pantai harus memenuhi syarat utama, yaitu memiliki izin reklamasi. Izin reklamasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada setiap orang yang akan melakukan reklamasi.
Izin reklamasi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, kelayakan teknis, dan keseimbangan ekologis dalam kegiatan reklamasi pantai. Izin reklamasi juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan hak pengelolaan atau hak atas tanah dari tanah reklamasi.
Pemberian izin reklamasi diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PP 18/2021, yang menyebutkan bahwa:
Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah, badan bank tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, tanah reklamasi diberikan hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.
Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada pemerintah daerah, tanah reklamasi diberikan hak pengelolaan, berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat izin reklamasi dengan pemerintah daerah serta mempertimbangkan ketentuan tata ruang.
Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada perorangan atau badan hukum, tanah reklamasi diberikan hak atas tanah dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.
Jika kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin reklamasi, maka pejabat yang berwenang memberikan izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian tersebut, apabila kegiatan reklamasi: