Sudah Terima Ganti Rugi, Masihkah Korban Gusur Berhak atas Sisa Material Bangunan?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
3 Min Read
Sudah Terima Ganti Rugi, Masihkah Korban Gusur Berhak atas Sisa Material Bangunan?
"Penggusuran" by antonrjo is licensed under CC BY-NC-SA 2.0

Penggusuran rumah seringkali menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah korban penggusuran yang telah menerima ganti rugi masih berhak atas sisa material bangunan? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pengadaan Tanah dan Objek Ganti Kerugian

Penggusuran rumah biasanya terjadi karena adanya usaha pengadaan tanah dari pemerintah untuk membangun infrastruktur. Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Menurut Pasal 33 UU 2/2012, penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi:

  1. Tanah;
  2. Ruang atas tanah dan bawah tanah;
  3. Bangunan;
  4. Tanaman;
  5. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
  6. Kerugian lain yang dapat dinilai.

Kesepakatan Ganti Rugi

Nilai ganti rugi ditetapkan lewat musyawarah dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dan dimuat dalam berita acara kesepakatan. Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat. Menurut Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012, keberatan bisa diajukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

- Advertisement -

Hak atas Material Bangunan

Berdasarkan penjelasan di atas, ganti kerugian yang telah diterima seharusnya sudah meliputi untuk bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah juga. Sehingga, secara hukum ketika Anda telah menerima ganti kerugian tersebut, maka Anda telah melepaskan hak atas tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang menjadi objek pengadaan tanah. Karena itu, pada dasarnya Anda tidak berhak lagi atas material bangunan yang sudah dibayarkan ganti kerugiannya tersebut.

Dalam konteks penggusuran, korban yang telah menerima ganti rugi pada dasarnya tidak berhak lagi atas sisa material bangunan. Hal ini karena ganti rugi yang diberikan seharusnya sudah mencakup semua kerugian, termasuk bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah. Oleh karena itu, sangat penting bagi korban penggusuran untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses ini.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih lanjut tentang hak korban penggusuran terhadap sisa material bangunan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut atau berkonsultasi dengan ahli hukum.

Share This Article