Kredit online menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Namun, apa jadinya jika kredit online tidak lunas? Apakah bisa dipidana? Simak kisah berikut ini.
Andi (bukan nama sebenarnya) adalah seorang pegawai swasta yang tinggal di Jakarta. Suatu hari, ia membutuhkan uang untuk membeli laptop baru karena laptop lamanya rusak. Ia pun mencari tahu tentang kredit online yang menawarkan proses cepat dan syarat mudah.
Setelah membandingkan beberapa pilihan, ia memutuskan untuk mengajukan kredit online melalui sebuah aplikasi. Ia memilih laptop yang dijual oleh penjual (B) dan mengajukan pembayaran secara kredit melalui pihak lain (C) yang merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Ia pun menyetujui perjanjian pendanaan yang tertuang dalam dokumen elektronik. Dalam perjanjian tersebut, ia berkewajiban untuk membayar cicilan sebesar Rp 1 juta per bulan selama 12 bulan kepada pihak C. Ia juga menyetujui ketentuan mengenai denda, biaya terkait, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Semua berjalan lancar pada awalnya. Andi menerima laptop yang ia pesan dan mulai membayar cicilan sesuai jadwal. Namun, nasib sial menimpanya di bulan ke-6. Ia kehilangan pekerjaannya karena perusahaan tempat ia bekerja bangkrut akibat pandemi.
Ia pun mulai kesulitan membayar cicilan kredit online. Ia mencoba untuk menghubungi pihak C dan menjelaskan kondisinya. Ia juga berniat untuk mengembalikan laptop tersebut, namun pihak C menolak. Pihak C malah menagihnya dengan cara-cara yang tidak menyenangkan, seperti mengancam, menghina, dan menyebarkan data pribadinya.
Andi merasa tertekan dan takut. Ia khawatir bisa dipidana karena tidak mampu membayar kredit online. Ia pun mencari informasi hukum di internet dan menemukan artikel-artikel yang membahas tentang permasalahan ini.
Dari artikel-artikel tersebut, ia mengetahui bahwa:
- Kredit online melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli barang sekaligus penerima pinjaman (A), penjual barang (B), dan pemberi pinjaman ©.
- Perjanjian pendanaan antara A dan C merupakan perjanjian berbasis dokumen elektronik yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk jumlah pendanaan, nilai angsuran, jangka waktu, objek jaminan, biaya terkait, denda, penggunaan data pribadi, mekanisme penyelesaian sengketa, dan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban jika penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
- Perjanjian pendanaan merupakan perjanjian penyerahan suatu barang yang mewajibkan para pihak berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu sebagai prestasi yang wajib dipenuhi, seperti pemberian dana dan pelunasan atas dana yang diperjanjikan.
- Hak milik atas barang yang dibeli secara kredit online berpindah kepada pembeli saat barang diserahkan oleh penjual dan diterima oleh pembeli. Oleh karena itu, pembelian barang tersebut oleh pihak C dari pihak B juga telah terlaksana. Sehingga, yang tersisa adalah kewajiban pembeli untuk melunasi cicilan kepada pihak C berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
- Seseorang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang tidak boleh dipidana atas putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
- Tindakan tidak membayar cicilan yang menjadi kewajiban sesuai dengan perjanjian termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pemberi pinjaman dapat menggugat pembeli secara perdata ke pengadilan. Namun, sebelum menempuh jalur pengadilan, ada baiknya pembeli berupaya untuk menyelesaikan masalah secara administratif, seperti melakukan penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), atau penataan kembali (restructuring).
- Tindakan tidak membayar cicilan tidak termasuk ke dalam tindak pidana penggelapan atau penipuan, karena tidak ada unsur niat jahat (dolus) dari pembeli untuk merugikan pemberi pinjaman. Penggelapan adalah perbuatan mengambil untuk dimiliki sendiri atau orang lain, sesuatu barang seluruhnya atau sebagian yang menjadi milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Penipuan adalah perbuatan dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang atau menandatangani suatu surat yang mengandung perikatan atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Setelah membaca artikel-artikel tersebut, Andi merasa lebih tenang dan berani. Ia pun mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalahnya, seperti:
- Mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kredit online, seperti perjanjian pendanaan, bukti pembayaran, bukti penyerahan barang, dan bukti penagihan yang tidak menyenangkan.
- Menghubungi pihak C kembali dan menawarkan solusi yang sesuai dengan kemampuannya, seperti mengajukan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali. Ia juga meminta pihak C untuk menghentikan penagihan yang tidak menyenangkan dan menghapus data pribadinya yang telah disebarkan.
- Jika pihak C tidak bersedia untuk menyelesaikan masalah secara administratif, ia siap untuk menghadapi gugatan perdata dari pihak C. Ia juga berencana untuk melaporkan pihak C ke Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Perlindungan Konsumen jika pihak C melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan perlindungan konsumen.
- Jika pihak C tetap mengancam untuk mempidanakan dirinya, ia tidak perlu takut karena ia tahu bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan. Ia juga bisa melaporkan pihak C ke polisi jika pihak C melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti mengancam, menghina, atau mengintimidasi dirinya.
Dengan demikian, Andi berhasil mengatasi masalah kredit online yang tidak lunas dengan cara yang bijak dan berdasarkan hukum. Ia juga mendapatkan pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan kredit online dan mengelola keuangan dengan baik.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.