Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan kerja sama dengan negara-negara lain dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di berbagai sektor, seperti industri, pertambangan, konstruksi, dan jasa. TKA diharapkan dapat membawa transfer teknologi, pengetahuan, dan keterampilan yang bermanfaat bagi pembangunan nasional.
Namun, tidak semua TKA bersikap profesional, sopan, dan menghormati pekerja lokal. Beberapa di antara mereka justru berperilaku semena-mena, melecehkan, dan menghina pekerja Indonesia, baik secara lisan maupun tertulis. Perbuatan tersebut tentu saja menyinggung perasaan, kehormatan, dan martabat pekerja Indonesia, serta dapat menimbulkan konflik dan ketegangan di tempat kerja.
Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh pekerja Indonesia yang merasa dilecehkan dan dihina oleh TKA? Apakah mereka dapat melaporkan TKA tersebut ke pihak berwenang dan meminta pertanggungjawaban hukum? Apakah ada aturan yang mengatur tentang etika atau kewajiban TKA terhadap pekerja lokal? Bagaimana proses hukumnya? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Etika TKA: Tidak Diatur Secara Khusus
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, per September 2020, terdapat 95.335 TKA yang bekerja di Indonesia, dengan mayoritas berasal dari Cina, Jepang, Korea Selatan, India, dan Malaysia. TKA yang bekerja di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Syarat-syarat tersebut antara lain adalah memiliki izin tinggal terbatas atau tetap, memiliki izin kerja, memiliki keterampilan dan pengalaman sesuai dengan jabatan yang diduduki, serta memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Selain itu, TKA juga harus mengikuti program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja, serta berpartisipasi dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Namun, dari dasar hukum tersebut, tidak diatur secara khusus mengenai etika atau kewajiban TKA terhadap pekerja lokal. Etika kesantunan dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan yang harus dipatuhi oleh siapa pun, termasuk TKA. Di samping itu, perusahaan dapat mengaturnya sendiri secara khusus dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
Pencemaran Nama Baik: Dapat Dipidanakan
Meskipun tidak diatur mengenai etika TKA, perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina pekerja lokal dapat diproses hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku tiga tahun kemudian. Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.
Penghinaan atau pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dengan atau tanpa disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan pidana penjara atau pidana denda, tergantung pada jenis dan beratnya perbuatan. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP lama dan KUHP baru:
- Pasal 310 KUHP lama: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
- Pasal 433 KUHP baru: Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
- Pasal 311 KUHP lama: Jika pencemaran dilakukan terhadap pejabat umum, karena atau dalam menjalankan jabatannya, atau terhadap orang lain, karena memberi keterangan yang benar di muka hakim atau pejabat lain yang berwenang, atau karena memberitahukan sesuatu kepada pejabat yang berwenang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp9 juta. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp9 juta.
- Pasal 434 KUHP baru: Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik pejabat umum, karena atau dalam menjalankan jabatannya, atau terhadap orang lain, karena memberi keterangan yang benar di muka hakim atau pejabat lain yang berwenang, atau karena memberitahukan sesuatu kepada pejabat yang berwenang, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp100 juta. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Pasal 315 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan. Berikut “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selain itu, perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja Indonesia juga dapat melanggar etika profesi dan kode etik perusahaan. Etika profesi adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku atau perilaku seseorang dalam menjalankan profesinya. Kode etik perusahaan adalah kumpulan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dan manajemen perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Etika profesi dan kode etik perusahaan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis profesi dan perusahaan yang bersangkutan. Namun, secara umum, etika profesi dan kode etik perusahaan mengharuskan para pekerja untuk saling menghormati, menghargai, dan bekerja sama dengan baik dengan rekan kerja, atasan, bawahan, pelanggan, pemasok, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan mereka.
Jika TKA melanggar etika profesi dan kode etik perusahaan, maka mereka dapat dikenakan sanksi oleh perusahaan, seperti teguran, peringatan, pemutusan hubungan kerja, atau tuntutan ganti rugi. Sanksi ini dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
Oleh karena itu, TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja Indonesia tidak hanya dapat dipidana berdasarkan KUHP atau UU 1/2023, tetapi juga dapat dikenakan sanksi oleh perusahaan berdasarkan etika profesi dan kode etik perusahaan. Tindakan ini tentu saja merugikan baik bagi TKA sendiri, perusahaan, maupun tenaga kerja Indonesia. Semoga dapat memberikan manfaat dan kejelasan bagi Anda. Apabila Anda memiliki pertanyaan lain, silakan hubungi kami kembali. Terima kasih.