Di Indonesia, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan baru yang mengharuskan masyarakat untuk mendaftar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi gas tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi tersebut.
- Kebijakan Baru: Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas subsidi 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdaftar pada sistem.
- Proses Pendaftaran: Masyarakat perlu mendatangi subpenyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan.
- Perpanjangan Pendaftaran: Pendaftaran KTP untuk pembelian gas subsidi telah diperpanjang hingga bulan Mei, dengan alasan jumlah KTP penerima yang terdaftar masih minim².
- Pentingnya Kebijakan: Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan subsidi oleh golongan mampu dan memastikan subsidi dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam reformasi sistem subsidi energi di Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, diharapkan dapat mengurangi kebocoran subsidi dan memastikan bahwa subsidi gas dapat dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.