Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah wakil daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk mengemban tugas dan wewenang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPD memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengusulkan hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Namun, apa jadinya jika anggota DPD yang seharusnya menjadi penjembatan antara daerah dan pusat, malah beralih haluan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga legislatif yang mewakili kepentingan politik partai-partai? Apakah anggota DPD boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR? Apakah mereka harus mengundurkan diri dari jabatan mereka di DPD? Bagaimana aturan hukum yang mengaturnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini muncul seiring dengan adanya beberapa anggota DPD yang dikabarkan akan maju sebagai calon anggota DPR dalam pemilihan umum 2024 mendatang. Salah satunya adalah Reni Marlinawati, anggota DPD asal Jawa Barat yang juga merupakan Ketua Komite III DPD yang membidangi pendidikan, agama, dan kebudayaan. Reni mengaku telah bergabung dengan Partai Demokrat dan berencana untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VII.
Reni bukanlah satu-satunya anggota DPD yang berniat untuk pindah ke DPR. Menurut data dari Badan Keanggotaan DPD, terdapat 12 anggota DPD yang telah menyatakan akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, baik melalui partai politik maupun perseorangan. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Lantas, bagaimana tanggapan dari DPD sendiri terkait fenomena ini? Menurut Nurdin Halid, Ketua DPD, pihaknya tidak bisa melarang anggota DPD yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR, karena itu adalah hak politik mereka sebagai warga negara. Namun, ia berharap agar mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota DPD sampai akhir masa jabatan.
“Kami tidak bisa melarang, karena itu hak politik mereka. Tapi kami berpesan agar mereka tetap menjaga marwah DPD, tidak menggunakan fasilitas DPD untuk kepentingan politik, dan tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPD,” kata Nurdin dalam sebuah wawancara.
Di sisi lain, ada juga anggota DPD yang menilai bahwa rencana anggota DPD untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang telah memilih mereka. Menurut Gus Irawan Pasaribu, anggota DPD asal Sumatera Utara, anggota DPD yang ingin menjadi anggota DPR seharusnya mengundurkan diri dari jabatan mereka di DPD, karena itu menunjukkan bahwa mereka tidak loyal dan tidak konsisten dengan visi dan misi DPD.
“Kalau saya pribadi, saya menilai itu sebagai pengkhianatan. Bagaimana mungkin anggota DPD yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili daerah, malah ingin menjadi anggota DPR yang mewakili partai? Apakah mereka tidak merasa bersalah? Apakah mereka tidak merasa mengecewakan rakyat? Saya kira mereka seharusnya mengundurkan diri dari DPD, karena itu lebih terhormat daripada membolak-balikkan janji,” ujar Gus Irawan dalam sebuah diskusi.
Lalu, bagaimana dengan aturan hukum yang mengaturnya? Apakah anggota DPD harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR? Menurut Jennifer Jafrin, seorang pakar hukum tata negara, tidak ada larangan bagi anggota DPD untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Salah satu syaratnya adalah bahwa mereka tidak boleh menjadi pengurus atau fungsionaris partai politik, karena itu akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenang DPD.
“Anggota DPD boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR, karena itu adalah hak politik mereka. Namun, mereka harus mematuhi ketentuan undang-undang, salah satunya adalah tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Jika mereka sudah menjadi pengurus partai politik, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatan mereka di DPD, karena itu bertentangan dengan prinsip independensi dan netralitas DPD,” jelas Jennifer dalam sebuah artikel.
Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang menyatakan bahwa anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. MK berpendapat bahwa anggota DPD harus bersikap independen dan netral dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta tidak boleh terikat dengan kepentingan politik partai.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPD yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR tidak harus mengundurkan diri dari jabatan mereka di DPD, kecuali jika mereka sudah menjadi pengurus partai politik. Namun, mereka harus tetap menjaga integritas dan profesionalisme mereka sebagai anggota DPD, serta tidak menggunakan jabatan dan fasilitas DPD untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok. Sebab, sebagai wakil daerah, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk melayani dan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.