Bagi Anda yang memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM), memiliki izin usaha adalah salah satu syarat untuk mendapatkan berbagai manfaat dan kemudahan dari pemerintah. Izin usaha UMKM dapat membantu Anda menjalin kerja sama dengan pihak lain, mengurus permodalan, melindungi lokasi usaha, dan mengembangkan usaha Anda.
Namun, banyak pelaku UMKM yang masih bingung atau malas untuk mengurus izin usaha karena menganggap prosesnya ribet, lama, dan mahal. Padahal, sejak tahun 2018, pemerintah telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan Anda untuk mendaftar izin usaha secara online, mudah, cepat, dan gratis.
Apa itu OSS dan bagaimana cara daftar izin UMKM secara online melalui OSS? Simak ulasan berikut ini.
Apa itu OSS?
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. OSS bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
Melalui OSS, Anda dapat mengurus izin usaha UMKM secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintah. Anda hanya perlu mengisi data usaha Anda di situs oss.go.id dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara otomatis.
NIB adalah nomor identitas usaha yang berlaku seumur hidup dan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan. IUMK adalah izin usaha khusus untuk usaha mikro dan kecil yang berlaku seumur hidup dan berfungsi sebagai legalitas usaha.
Bagaimana Cara Daftar Izin UMKM Secara Online?
Cara daftar izin UMKM secara online melalui OSS terdiri dari beberapa langkah, yaitu:
- Membuat akun OSS. Kunjungi situs oss.go.id dan klik “Daftar”. Pilih jenis usaha yang dijalankan (UMK atau non-UMK). Isi semua data registrasi yang diminta untuk mendapatkan hak akses. Ketikkan kode captcha dan klik “Submit”. Lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email. Cek kembali email untuk mendapatkan username dan password untuk mengakses akun di OSS.
- Login di OSS. Masukkan username dan password serta isi kode captcha. Klik “Masuk”.
- Klik menu “Perizinan Berusaha”. Pilih “Permohonan Baru”.
- Lengkapi data usaha Anda. Isi data profil, data usaha, komitmen prasarana usaha, dan dokumen pendukung. Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan dokumen yang Anda unggah. Jika sudah selesai, klik “Ajukan”.
- Cetak NIB dan IUMK. Setelah mengajukan permohonan, Anda akan mendapatkan NIB dan IUMK secara otomatis. Anda dapat mencetak NIB dan IUMK di menu “Cetak Dokumen”. Simpan NIB dan IUMK sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Apa Saja Manfaat Daftar Izin UMKM Secara Online?
Dengan mendaftar izin UMKM secara online melalui OSS, Anda dapat menikmati berbagai manfaat, antara lain:
- Memperoleh izin usaha secara mudah, cepat, dan gratis. Anda tidak perlu mengurus izin usaha secara manual di kantor pemerintah yang memakan waktu dan biaya. Anda cukup mengurus izin usaha secara online di situs OSS dan mendapatkan NIB dan IUMK dalam hitungan menit.
- Mendapatkan kemudahan dalam mengurus permodalan. Dengan memiliki NIB dan IUMK, Anda dapat mengajukan pinjaman modal usaha di bank atau lembaga keuangan lainnya dengan lebih mudah. Anda juga dapat mengikuti program bantuan modal usaha dari pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Mendapatkan perlindungan dan fasilitas dari pemerintah. Dengan memiliki NIB dan IUMK, Anda dapat melindungi lokasi usaha Anda dari perampasan atau penggusuran tanpa proses hukum. Anda juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan, kemudahan impor, kemudahan ekspor, dan kemudahan berinvestasi.
- Mendapatkan akses informasi dan pelatihan usaha. Dengan memiliki NIB dan IUMK, Anda dapat mengakses informasi terkait usaha Anda, seperti pasar, bahan baku, teknologi, dan regulasi. Anda juga dapat mengikuti pelatihan usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga lain untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas usaha Anda.
Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Izin UMKM Secara Online?
Syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar izin UMKM secara online melalui OSS adalah sebagai berikut:
- Syarat:
- Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yaitu:
- Usaha mikro: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
- Usaha kecil: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
- Usaha menengah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
- Memiliki akun email yang aktif untuk menerima verifikasi dan notifikasi dari OSS.
- Memiliki nomor telepon yang aktif untuk menerima kode OTP (One Time Password) dari OSS.
- Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yaitu:
- Dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha atau surat keterangan usaha bagi usaha perseorangan (jika ada).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha lainnya (jika ada).
- Surat keterangan domisili usaha dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Cara daftar izin UMKM secara online melalui OSS adalah salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha bagi pelaku UMKM. Dengan mendaftar izin UMKM secara online, Anda dapat memperoleh NIB dan IUMK sebagai legalitas usaha Anda. NIB dan IUMK dapat memberikan berbagai manfaat dan kemudahan bagi usaha Anda, seperti kerja sama, permodalan, perlindungan, fasilitas, informasi, dan pelatihan.
Untuk mendaftar izin UMKM secara online, Anda hanya perlu membuat akun OSS, login di OSS, mengisi data usaha, dan mencetak NIB dan IUMK. Syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar izin UMKM secara online adalah KTP atau Paspor, NPWP, akta pendirian atau surat keterangan usaha, SIUP atau surat izin usaha lainnya,