Derogasi HAM: Hak untuk Mengecualikan Hak

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
Derogasi HAM: Hak untuk Mengecualikan Hak
Derogasi HAM: Hak untuk Mengecualikan Hak

Apa itu derogasi HAM dan kapan negara boleh melakukannya?

Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, banyak negara yang mengambil langkah-langkah luar biasa untuk menangani krisis kesehatan dan ekonomi. Beberapa di antaranya adalah pembatasan pergerakan, penutupan tempat-tempat umum, penegakan disiplin protokol kesehatan, hingga penggunaan teknologi pelacakan kontak.

Namun, langkah-langkah tersebut juga berdampak pada hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional. Misalnya, hak atas kebebasan bergerak, berkumpul, beribadah, berpendapat, dan privasi.

Apakah negara boleh membatasi HAM demi kepentingan umum? Jawabannya adalah ya, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu mekanisme yang diatur dalam hukum internasional adalah derogasi HAM, yaitu pengecualian atau penangguhan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dalam situasi darurat tertentu.

- Advertisement -

Derogasi HAM bukanlah hal yang baru. Sejak lama, negara-negara telah menggunakan hak ini untuk menghadapi berbagai kondisi kritis, seperti perang, terorisme, bencana alam, atau kudeta. Namun, derogasi HAM juga berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, atau pelanggaran HAM lainnya.

Oleh karena itu, derogasi HAM harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan proporsional. Negara tidak boleh seenaknya menderogasi HAM, melainkan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam kovenan-kovenan HAM yang telah diratifikasi.

Syarat-syarat derogasi HAM dalam kovenan-kovenan HAM

Kovenan-kovenan HAM adalah perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur tentang HAM secara umum maupun khusus. Beberapa kovenan HAM yang paling dikenal adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), American Convention on Human Rights (ACHR), European Convention on Human Rights (ECHR), dan African Charter on Human and Peoples’ Rights (ACHPR).

Tidak semua kovenan HAM mengatur tentang derogasi HAM. Misalnya, ICESCR dan ACHPR tidak memuat klausul derogasi sama sekali. Artinya, negara tidak boleh menderogasi kewajiban-kewajiban yang diatur dalam kovenan-kovenan tersebut, meskipun dalam keadaan darurat.

- Advertisement -

Sementara itu, ICCPR, ACHR, dan ECHR mengatur tentang derogasi HAM dalam pasal-pasal tertentu. Secara umum, syarat-syarat derogasi HAM dalam kovenan-kovenan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Derogasi HAM hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat publik yang mengancam keselamatan bangsa atau negara. Keadaan darurat publik ini harus diumumkan secara resmi oleh negara yang bersangkutan, dan harus berdasarkan hukum nasional yang berlaku.
  • Derogasi HAM hanya boleh dilakukan terhadap hak-hak yang dapat diderogasi (derogable rights), bukan terhadap hak-hak yang tidak dapat diderogasi (non-derogable rights). Hak-hak yang tidak dapat diderogasi antara lain adalah hak untuk hidup, larangan penyiksaan, larangan perbudakan, larangan hukum pidana retroaktif, dan hak untuk diakui sebagai subjek hukum.
  • Derogasi HAM hanya boleh dilakukan sebatas yang diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat. Derogasi HAM harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi, dan tidak boleh berlebihan atau berkepanjangan. Derogasi HAM juga harus diakhiri segera setelah keadaan darurat berakhir.
  • Derogasi HAM tidak boleh dilakukan secara diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu, seperti berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal-usul sosial. Derogasi HAM harus menghormati prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam perlindungan HAM.
  • Derogasi HAM tidak boleh bertentangan dengan kewajiban internasional lainnya yang diemban oleh negara yang bersangkutan. Derogasi HAM harus sesuai dengan norma-norma hukum internasional yang bersifat mutlak dan mengikat, seperti jus cogens atau peremptory norms of international law dan hukum kebiasaan internasional.

Selain itu, negara yang melakukan derogasi HAM juga harus memberitahukan kepada negara-negara pihak lainnya melalui sekretaris jenderal lembaga HAM terkait, mengenai informasi lengkap tentang apa ketentuan yang diderogasi, beserta alasan mengapa tindakan derogasi diambil, dan kapan tindakan derogasi akan dicabut.

Dampak derogasi HAM bagi warga negara

- Advertisement -

Derogasi HAM memiliki dampak yang signifikan bagi warga negara yang terkena dampaknya. Derogasi HAM berarti negara mengurangi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM tertentu, yang semula merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional maupun nasional.

Dengan demikian, warga negara tidak dapat menuntut pemenuhan hak tersebut kepada negara, karena kewajiban negara dikurangi. Jika ketentuan yang diderogasi “dilanggar” (semula dikategorikan sebagai kewajiban negara), maka tidak menjadi pelanggaran HAM lagi. Dengan demikian, peristiwa tersebut tidak dapat menimbulkan tanggung jawab negara.

Namun, derogasi HAM bukan berarti negara bebas dari segala kewajiban HAM. Negara tetap harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang tidak dapat diderogasi, serta kewajiban-kewajiban yang tidak terkait dengan keadaan darurat. Negara juga tetap harus menghormati prinsip-prinsip dasar HAM, seperti martabat manusia, kesetaraan, dan non-diskriminasi.

Selain itu, negara juga tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan derogasi yang dilakukannya, baik kepada warga negara maupun kepada komunitas internasional. Negara harus dapat membuktikan bahwa tindakan-tindakan derogasi yang dilakukannya memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam kovenan-kovenan HAM, dan tidak menimbulkan pelanggaran HAM lainnya.

Jika negara gagal membuktikan hal tersebut, atau terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, atau pelanggaran HAM lainnya dalam melakukan derogasi HAM, maka negara dapat dianggap melanggar kewajiban-kewajiban HAM yang diemban, dan dapat dituntut untuk bertanggung jawab secara hukum.

Kesimpulan

Derogasi HAM adalah hak untuk mengecualikan hak, yaitu hak negara untuk mengurangi kewajiban-kewajiban HAM tertentu dalam situasi darurat tertentu. Derogasi HAM diatur dalam beberapa kovenan HAM, dan harus memenuhi syarat-syarat yang ketat. Derogasi HAM berdampak pada warga negara yang hak-haknya dikurangi, namun juga memberikan tanggung jawab kepada negara yang melakukan derogasi. Derogasi HAM bukanlah hal yang sepele, melainkan hal yang serius dan sensitif, yang harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan proporsional.

Share This Article