Anda mungkin pernah mengalami atau mendengar kisah orang yang batal membeli properti karena pembangunannya tak kunjung selesai. Anda mungkin juga bertanya-tanya, apakah uang booking fee dan down payment (DP) yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan? Atau apakah Anda harus menelan pil pahit dan menyerah begitu saja?
Jangan khawatir, Anda tidak sendirian. Banyak konsumen properti yang menghadapi masalah serupa, baik karena alasan pribadi maupun karena kelalaian pengembang. Namun, Anda juga tidak perlu putus asa. Ada beberapa cara yang bisa Anda tempuh untuk mendapatkan hak Anda sebagai pembeli.
Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 12/2021).
PP 12/2021 adalah peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk hak dan kewajiban pelaku pembangunan dan pembeli properti. PP 12/2021 juga memberikan perlindungan hukum bagi pembeli properti, khususnya dalam hal pembayaran pada saat pemasaran.
Menurut PP 12/2021, pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga rumah. Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada saat pemasaran harus menyampaikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan pembangunan, jadwal penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima rumah.
Apabila pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal tersebut, calon pembeli dapat membatalkan pembelian rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun. Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian, seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.
Hal ini berarti, jika Anda batal membeli properti karena pembangunannya tak sesuai jadwal, Anda berhak meminta kembali uang booking fee dan DP yang sudah Anda bayarkan. Anda tidak perlu menunggu sampai dua tahun atau menerima pengembalian secara dicicil dengan potongan biaya pemasaran, seperti yang mungkin ditawarkan oleh pengembang.
Namun, bagaimana jika pengembang tidak mau mengembalikan uang Anda? Apa yang bisa Anda lakukan?
Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat, dengan dasar wanprestasi atau pelanggaran perjanjian oleh pengembang. Anda bisa menuntut pengembang untuk mengembalikan uang Anda secara utuh, ditambah dengan bunga, ganti rugi, dan biaya perkara.
Namun, sebelum mengambil langkah hukum, ada baiknya Anda mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau mediasi. Anda bisa menghubungi pengembang dan menyampaikan keluhan Anda secara tertulis, dengan melampirkan bukti-bukti pembayaran dan informasi yang Anda terima sebelumnya. Anda bisa juga meminta bantuan dari asosiasi pengembang, konsumen, atau pemerintah untuk menjadi mediator.
Jika cara-cara tersebut tidak berhasil, Anda bisa mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat. BPSK adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara cepat, mudah, dan murah. BPSK bisa memberikan rekomendasi penyelesaian, baik berupa arbitrase, konsiliasi, atau mediasi.
Jika pengaduan Anda diterima oleh BPSK, Anda dan pengembang akan dipanggil untuk mengikuti sidang penyelesaian sengketa. Anda bisa membawa bukti-bukti yang mendukung klaim Anda, seperti surat perjanjian, kwitansi pembayaran, brosur, dan lain-lain. Anda juga bisa membawa saksi-saksi yang mengetahui permasalahan Anda.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, BPSK akan memberikan putusan atau rekomendasi penyelesaian. Jika Anda atau pengembang tidak puas dengan putusan atau rekomendasi tersebut, Anda masih bisa mengajukan banding ke pengadilan negeri dalam waktu 14 hari sejak putusan atau rekomendasi diterima.
DP boleh diminta kembali. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menghadapi masalah serupa. Jangan ragu untuk menuntut hak Anda sebagai pembeli properti yang terlindungi oleh hukum. Tetap waspada dan bijak dalam bertransaksi properti. Terima kasih.