Selain penyebab sengketa lahan, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa lahan, seperti faktor sosial, ekonomi, politik, hukum, dan budaya. Faktor-faktor ini saling berkaitan dan memperumit penyelesaian sengketa lahan.
Faktor sosial adalah faktor yang berkaitan dengan hubungan antara manusia, seperti kepercayaan, nilai, norma, sikap, perilaku, dan emosi.
Faktor sosial bisa memicu sengketa lahan karena adanya perbedaan pandangan, kepentingan, atau aspirasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Faktor sosial juga bisa memperburuk sengketa lahan karena adanya prasangka, stereotip, diskriminasi, atau kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain.
Faktor ekonomi adalah faktor yang berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa, seperti harga, permintaan, penawaran, modal, tenaga kerja, dan pasar.
Faktor ekonomi bisa memicu sengketa lahan karena adanya persaingan, eksploitasi, atau spekulasi yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lahan yang dimiliki atau diinginkan oleh pihak lain.
Faktor ekonomi juga bisa memperburuk sengketa lahan karena adanya ketimpangan, kemiskinan, atau ketergantungan yang dialami oleh salah satu pihak akibat sengketa lahan.
Faktor politik adalah faktor yang berkaitan dengan kekuasaan, kebijakan, dan kepentingan negara, seperti pemerintah, partai, kelompok, atau individu.
Faktor politik bisa memicu sengketa lahan karena adanya intervensi, manipulasi, atau korupsi yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lahan yang menjadi sumber daya strategis atau konflik.
Faktor politik juga bisa memperburuk sengketa lahan karena adanya ketidakadilan, ketidaktransparanan, atau ketidakberpihakan yang ditunjukkan oleh salah satu pihak dalam menangani sengketa lahan.
Faktor hukum adalah faktor yang berkaitan dengan aturan, proses, dan penegakan hukum, seperti undang-undang, peraturan, putusan, lembaga, atau aparat.
Faktor hukum bisa memicu sengketa lahan karena adanya ketidakjelasan, ketidakkonsistenan, atau ketidaksesuaian antara hukum adat, hukum nasional, atau hukum internasional yang mengatur lahan.
Faktor hukum juga bisa memperburuk sengketa lahan karena adanya ketidakpatuhan, ketidaktaatan, atau ketidakberdayaan yang ditunjukkan oleh salah satu pihak dalam mengikuti hukum.
Faktor budaya adalah faktor yang berkaitan dengan cara hidup, pandangan dunia, dan identitas masyarakat, seperti agama, adat, seni, bahasa, atau sejarah.
Faktor budaya bisa memicu sengketa lahan karena adanya perbedaan, pertentangan, atau kontradiksi antara nilai-nilai, norma-norma, atau simbol-simbol yang melekat pada lahan.
Faktor budaya juga bisa memperburuk sengketa lahan karena adanya pengabaian, penghinaan, atau penghancuran yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap budaya yang terkait dengan lahan.