Mengungkap Fakta Menarik di Balik Perbedaan Legislative Review dan Judicial Review

Alvin Karunia By Alvin Karunia
5 Min Read
Mengungkap Fakta Menarik di Balik Perbedaan Legislative Review dan Judicial Review

jlk – Anda mungkin pernah mendengar istilah legislative review dan judicial review, tetapi apakah Anda tahu apa arti dan perbedaan kedua istilah tersebut? Istilah-istilah ini sering muncul dalam konteks hukum dan konstitusi, terutama ketika ada perdebatan atau kontroversi mengenai suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Namun, tidak banyak orang yang memahami makna dan fungsi dari legislative review dan judicial review secara mendalam.

Artikel ini akan mengungkap fakta-fakta menarik di balik perbedaan legislative review dan judicial review, serta dampaknya bagi sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

Apa itu Legislative Review dan Judicial Review?

Legislative review dan judicial review adalah dua mekanisme yang dapat digunakan untuk menguji atau membatalkan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua mekanisme ini berbeda dalam hal subjek, objek, proses, dan hasil dari pengujian tersebut.

- Advertisement -

Legislative review adalah pengujian yang dilakukan oleh lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terhadap suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Legislative review dapat dilakukan melalui proses legislasi, yaitu pembuatan, perubahan, atau pencabutan undang-undang, atau melalui hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat.

Judicial review adalah pengujian yang dilakukan oleh lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Judicial review dapat dilakukan melalui permohonan pengujian yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, seperti presiden, DPR, DPD, pemerintah daerah, komisi negara, lembaga negara, partai politik, atau masyarakat sipil.

Apa Perbedaan Legislative Review dan Judicial Review?

Perbedaan legislative review dan judicial review dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

- Advertisement -
  • Subjek: Legislative review dilakukan oleh lembaga legislatif, sedangkan judicial review dilakukan oleh lembaga yudikatif.
  • Objek: Legislative review dapat menguji undang-undang atau kebijakan pemerintah yang sedang dibuat, sedang berlaku, atau sudah tidak berlaku, sedangkan judicial review hanya dapat menguji undang-undang atau kebijakan pemerintah yang sudah berlaku.
  • Proses: Legislative review dilakukan melalui proses legislasi atau hak-hak konstitusional DPR dan DPD, sedangkan judicial review dilakukan melalui proses peradilan konstitusi atau peradilan administrasi negara.
  • Hasil: Legislative review dapat menghasilkan perubahan, pencabutan, atau pembatalan undang-undang atau kebijakan pemerintah, sedangkan judicial review dapat menghasilkan penetapan, perubahan, atau pembatalan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Apa Dampak Legislative Review dan Judicial Review?

Legislative review dan judicial review memiliki dampak yang signifikan bagi sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Kedua mekanisme ini dapat berfungsi sebagai:

  • Alat kontrol: Legislative review dan judicial review dapat menjadi alat kontrol bagi lembaga legislatif dan yudikatif untuk mengawasi kinerja lembaga eksekutif dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan.
  • Alat perlindungan: Legislative review dan judicial review dapat menjadi alat perlindungan bagi hak-hak konstitusional dan kepentingan masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum oleh lembaga eksekutif.
  • Alat perbaikan: Legislative review dan judicial review dapat menjadi alat perbaikan bagi sistem hukum dan konstitusi yang dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Legislative review dan judicial review adalah dua mekanisme yang dapat digunakan untuk menguji atau membatalkan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua mekanisme ini berbeda dalam hal subjek, objek, proses, dan hasil dari pengujian tersebut. Kedua mekanisme ini juga memiliki dampak yang signifikan bagi sistem hukum dan demokrasi di Indonesia, yaitu sebagai alat kontrol, alat perlindungan, dan alat perbaikan.

- Advertisement -

Dengan demikian, legislative review dan judicial review merupakan bagian penting dari konstruksi hukum dan konstitusi di Indonesia yang harus dipahami dan dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan.

Share This Article