Pajak Mobil Mati dan Biaya yang Harus Diperhitungkan

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
3 Min Read
closeup photo of black analog speedometer
Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash

Pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Namun, apa yang terjadi jika pajak mobil mati dan bagaimana cara menghitung biayanya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Pajak Mobil Mati: Apa Itu?

Pajak mobil mati merujuk pada kondisi di mana pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika pajak kendaraan tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut, maka identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus. Hal ini berarti bahwa kendaraan tersebut tidak dapat digunakan secara sah di jalan raya.

Biaya yang Harus Diperhitungkan

Jika pajak mobil Anda mati, ada beberapa biaya yang harus Anda perhitungkan untuk mengaktifkannya kembali. Berikut adalah cara menghitungnya :

  • Penghitungan denda PKB: Denda PKB dihitung berdasarkan persentase dari PKB dan waktu keterlambatan pembayaran. Misalnya, jika PKB Anda adalah Rp 1.000.000 dan Anda terlambat membayar selama 2 bulan, maka denda PKB Anda adalah Rp 1.000.000 x 25% x 2/12 = Rp 41.667.
  • Biaya SWDKLLJ: SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biaya ini adalah Rp 143.000.
  • Biaya administrasi: Biaya administrasi adalah Rp 50.000⁴.
  • Administrasi TNKB: TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Biaya administrasi TNKB adalah Rp 100.000.
  • Penerbitan STNK: Biaya penerbitan STNK adalah Rp 200.000.

Jadi, total biaya yang harus Anda bayarkan jika pajak mobil Anda mati selama 2 bulan adalah Rp 41.667 + Rp 143.000 + Rp 50.000 + Rp 100.000 + Rp 200.000 = Rp 534.667.

- Advertisement -

Pajak mobil mati adalah kondisi di mana pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika hal ini terjadi, pemilik kendaraan harus membayar beberapa biaya, termasuk denda PKB, biaya SWDKLLJ, biaya administrasi, administrasi TNKB, dan biaya penerbitan STNK. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu untuk menghindari biaya tambahan ini.

Share This Article