Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai: Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
8 Min Read
wedding rings, rings, gold rings

Perceraian adalah hal yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan yang telah menikah. Namun, terkadang perceraian menjadi pilihan terakhir untuk mengakhiri konflik yang tidak kunjung selesai. Perceraian juga membawa dampak psikologis dan sosial bagi kedua belah pihak, terutama jika ada anak yang terlibat.

Namun, perceraian bukanlah akhir dari segalanya. Masih ada harapan untuk menemukan kebahagiaan bersama pasangan baru. Banyak orang yang memilih untuk menikah lagi setelah bercerai, baik dengan mantan suami atau istri, maupun dengan orang lain. Namun, menikah lagi setelah bercerai tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Apa saja syarat menikah lagi setelah bercerai? Bagaimana cara melakukannya? Apa saja hal yang harus diperhatikan sebelum menikah lagi setelah bercerai? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai Berdasarkan Hukum Islam

Menurut hukum Islam, syarat menikah lagi setelah bercerai berbeda-beda tergantung pada jenis talak yang dijatuhkan oleh suami. Talak adalah ucapan cerai yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Ada tiga jenis talak, yaitu:

- Advertisement -
  • Talak raj’i, yaitu talak yang masih memberikan hak rujuk (kembali) kepada suami selama istri masih dalam masa iddah (masa tunggu). Masa iddah adalah masa tiga kali haid atau tiga bulan bagi wanita yang tidak haid. Talak raj’i adalah talak pertama atau kedua.
  • Talak ba’in shugra, yaitu talak yang mencabut hak rujuk, tetapi masih memungkinkan suami dan istri untuk menikah lagi dengan akad nikah baru, meskipun istri masih dalam masa iddah. Talak ba’in shugra adalah talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau talak yang disertai dengan niat untuk tidak rujuk.
  • Talak ba’in kubra, yaitu talak yang mencabut hak rujuk dan melarang suami dan istri untuk menikah lagi, kecuali jika istri telah menikah dengan pria lain dan kemudian bercerai atau ditinggal mati oleh pria tersebut. Talak ba’in kubra adalah talak ketiga.

Jika suami menjatuhkan talak raj’i, maka syarat menikah lagi setelah bercerai adalah suami cukup mengucapkan kata-kata bahwa ia kembali bersama dengan istri. Namun, hal ini harus dilakukan sebelum istri melewati masa iddah. Jika masa iddah sudah berakhir, maka suami harus menikah lagi dengan istri dengan akad nikah baru.

Jika suami menjatuhkan talak ba’in shugra, maka syarat menikah lagi setelah bercerai adalah suami dan istri harus menikah lagi dengan akad nikah baru, baik dalam masa iddah maupun setelahnya. Namun, jika istri sudah menikah dengan pria lain, maka suami tidak bisa menikah lagi dengan istri, kecuali jika istri sudah bercerai atau ditinggal mati oleh pria tersebut.

Jika suami menjatuhkan talak ba’in kubra, maka syarat menikah lagi setelah bercerai adalah istri harus menikah dengan pria lain dan kemudian bercerai atau ditinggal mati oleh pria tersebut. Barulah suami bisa menikah lagi dengan istri dengan akad nikah baru. Hal ini disebut dengan istibra’ atau tahliil.

Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai Berdasarkan Hukum Perdata

Menurut hukum perdata, syarat menikah lagi setelah bercerai adalah harus memiliki akta cerai yang sah dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang memutuskan perceraian suami dan istri. Akta cerai harus dicatatkan di Kantor Catatan Sipil dalam waktu 60 hari sejak putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.

Selain akta cerai, syarat menikah lagi setelah bercerai juga meliputi dokumen-dokumen lain yang sama dengan syarat menikah pertama kali, yaitu:

- Advertisement -
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) atau Surat Keterangan Tentang Orang Tua (SKTO) dari kelurahan atau desa setempat.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter atau puskesmas.
  • Surat Izin Orang Tua atau Wali bagi yang belum berusia 21 tahun atau yang masih berada di bawah perwalian.
  • Surat Pernyataan Tidak Ada Halangan Perkawinan (SPNAP) dari kedua calon mempelai.
  • Surat Dispensasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pengadilan Negeri bagi yang ingin menikah di bawah umur, beda agama, atau beda kewarganegaraan.

Dokumen-dokumen tersebut harus diperiksa oleh Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Catatan Sipil. Selanjutnya, akan dilakukan pengumuman kehendak nikah selama 10 hari untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui adanya halangan perkawinan untuk melaporkannya. Jika tidak ada laporan, maka pencatatan nikah dapat dilakukan dengan menghadirkan calon suami dan istri, wali, dan dua orang saksi. Setelah akad nikah selesai, buku nikah akan diberikan kepada pasangan yang baru menikah.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menikah Lagi Setelah Bercerai

Menikah lagi setelah bercerai bukanlah hal yang mudah. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menikah lagi setelah bercerai:

  • Fokus pada perasaan sendiri. Tidak perlu terburu-buru memulai hubungan baru setelah bercerai. Apalagi, menjadi “panas” jika mantan sudah menemukan pasangan baru. Sebaiknya, luangkan waktu untuk menyembuhkan luka dan memperbaiki diri sendiri. Cari tahu apa yang menjadi penyebab perceraian dan apa yang bisa dilakukan untuk menghindarinya di masa depan. Jangan menikah lagi hanya karena merasa kesepian, terpaksa, atau ingin balas dendam.
  • Tidak mengingat masa lalu. Jika masih terbayang akan kesalahan yang dulu dilakukan oleh pasangan atau kesalahan yang diperbuat sendiri, bisa jadi belum siap untuk memulai hubungan baru. Masa lalu adalah masa lalu. Tidak perlu dibawa-bawa ke hubungan baru. Sebaiknya, maafkan diri sendiri dan mantan pasangan. Lepaskan rasa sakit, marah, atau bersalah yang masih tersimpan. Mulailah dengan lembaran baru yang bersih dan penuh harapan.
  • Terima keadaan saat ini. Jangan menyangkal atau menutupi kenyataan bahwa pernah bercerai. Jangan malu atau minder untuk mengakuinya. Jangan juga berbohong atau menyembunyikannya dari pasangan baru. Jujurlah tentang status dan latar belakang diri sendiri. Jangan biarkan masalah perceraian menjadi penghalang untuk menikah lagi. Perceraian bukanlah aib atau dosa yang harus disesali seumur hidup.
Share This Article