Tak Diawasi OJK, Benarkah Aset Kripto Ilegal?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
5 Min Read
bitcoin, cryptocurrency, blockchain

Aset kripto, atau yang lebih dikenal dengan cryptocurrency, adalah salah satu fenomena yang tengah mengguncang dunia keuangan. Dengan teknologi blockchain yang canggih, aset kripto menawarkan transaksi yang cepat, aman, dan transparan, tanpa perantara. Namun, di balik keunggulannya, aset kripto juga menyimpan sejumlah risiko, seperti fluktuasi harga yang ekstrem, spekulasi, dan kejahatan siber.

Di Indonesia, aset kripto masih menjadi bahan perdebatan. Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai peluang investasi yang menjanjikan, sebagian lainnya menganggapnya sebagai ancaman bagi stabilitas sistem keuangan. Lalu, bagaimana sikap pemerintah terhadap aset kripto? Apakah aset kripto legal atau ilegal di Indonesia?

OJK: Aset Kripto Bukan Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Namun, OJK tidak mengawasi aset kripto, karena aset kripto tidak termasuk dalam kategori jasa keuangan.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam unggahan resmi Instagram @ojkindonesia pada 25 Januari 2022. Wimboh menyatakan bahwa aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus memahami risiko.

- Advertisement -

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto,” ujar Wimboh.

Wimboh juga melarang lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesehatan lembaga jasa keuangan, serta melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Bappebti: Aset Kripto adalah Komoditi yang Dapat Diperdagangkan

Jika OJK tidak mengawasi aset kripto, lalu siapa yang mengawasinya? Jawabannya adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Bappebti bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto.

Bappebti mengakui aset kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Definisi ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Dengan adanya peraturan ini, Bappebti memberikan izin dan syarat bagi aset kripto untuk diperdagangkan di Indonesia melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Pasar fisik aset kripto adalah pasar fisik aset kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto untuk transaksi jual atau beli aset kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh bursa berjangka.

- Advertisement -

Namun, tidak semua jenis aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dalam Lampiran II Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Daftar tersebut berisi 229 aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, Tether, XRP, dan Binance Coin.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aset kripto legal di Indonesia, asalkan diperdagangkan melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang diawasi oleh Bappebti. Aset kripto tidak diawasi oleh OJK, karena aset kripto bukan jasa keuangan, melainkan komoditi. OJK juga melarang lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto.

Meskipun legal, aset kripto tetap memiliki risiko yang tinggi, baik dari sisi fluktuasi harga, spekulasi, maupun kejahatan siber. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin berinvestasi atau bertransaksi dengan aset kripto harus berhati-hati dan memahami seluk-beluk aset kripto. Selain itu, masyarakat juga harus memilih bursa berjangka yang terdaftar dan terpercaya, serta mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article